Ahmad Basarah Melawan Buku Felix Siauw, Ingatkan Ada Sanksi ASN

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah kritik adanya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung baca buku Felix Siauw, dan ingatkan sanksi ASN.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah kritik adanya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung baca buku Felix Siauw, dan ingatkan sanksi ASN. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengkritik adanya instruksi dari Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung Muhammad Soleh kepada para siswa SMA atau SMK untuk membaca buku Felix Siauw berjudul "Muhammad Al-Fatih 1453". 

"Seperti kita tahu, penulis buku itu adalah tokoh organisasi (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dibubarkan oleh pemerintah, karena asas organisasinya berlawanan dengan Pancasila," kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020. 

Ini pekerjaan rumah kita bersama.

Dia menilai wajar saja jika mencuat kontroversi lantaran tak sedikit orang menduga buku itu merupakan bagian dari propaganda terselubung pengusung ideologi transnasional.

Baca juga:   Opini Baim Wong di Antara Jokowi dan Felix Siauw HTI

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, buku itu dicap kontroversial karena ditulis salah seorang tokoh organisasi berideologi khilafah, sehingga dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

Kepala dinas tersebut sebelumnya menginstruksikan para siswa SMA atau SMK di Bangka Belitung membaca buku Felix Siauw tentang sejarah ketujuh Turki Utsmani, kemudian merangkumnya untuk selanjutnya tugas tersebut dikumpulkan ke sekolah masing-masing. 

Kemudian, semua sekolah harus melaporkan hasil rangkuman siswa ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Kepulauan Bangka Belitung untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan. Setelah gaduh, instruksi itu pun saat ini telah dicabut. 

Menurut Basarah, dalam konteks ini masih banyak tokoh masa lampau yang juga dapat diteladani para siswa, semisal Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, K.H. Hasyim Asy'ari, Bung Karno, Bung Tomo, atau ketokohan Jenderal Soedirman. 

Baca juga: Felix Siauw Komentari Sindiran Kepada Baim Wong

"Kisah-kisah keteledanan mereka lebih punya alasan untuk siswa dan siswi diwajibkan membacanya," kata dia.

Basarah pun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk patuh pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yang memuat kewajiban taat dan patuh pada ideologi Pancasila. 

Dalam Pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa ASN harus bertugas berlandaskan kode etik, komitmen, integritas moral, prinsip nilai dasar, kode perilaku, dan tanggung jawab pelayanan publik. 

Ia juga mengingatkan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar UU tersebut, yaitu pemberhentian dengan tidak terhormat. Peristiwa ini, kata dia, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa di dunia pendidikan, internalisasi nilai-nilai Pancasila belum dikuatkan oleh UU. 

Basarah berkata, Pancasila belum dinyatakan secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai mata pelajaran wajib di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SMK.

"Ini pekerjaan rumah kita bersama. Akan tetapi, jangan karena pendidikan Pancasila belum dihidupkan di jenjang ini dalam undang-undang, lalu pembuat kebijakan di dearah bisa dengan seenaknya sendiri memasukkan nilai-nilai yang bertentangan dengan dasar negara kita, Pancasila," kata Ahmad Basarah. []

Berita terkait
Foto Bareng Felix Siauw, Baim Wong Dituding Pro HTI
Baim Wong dituding warganet memberikan dukungan kepada organisasi HTI lantaran mengunggah foto dengan ustaz Felix Siauw dan ustaz Fatih Karim.
Felix Siauw Respons Bintang Emon Sentil Kasus Novel
Tindakan komika Bintang Emon menyentil penanganan kasus penyidik KPK Novel Baswedan mendapat respons pendakwah Felix Siauw.
Felix Siauw Komentari Lagu Aisyah Istri Rasulullah
Sempat menduduki posisi trending selama seminggu di YouTube lagu Aisyah Istri Rasullah menuai komentar dari Felix Siauw.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.