Adukan Wali Kota Tangerang, KI Banten Belum Terima Laporan Truth

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman, mengatakan belum menerima laporan sengketa yang dilaporkan Truth ke Polres Tangerang.
Wali Kota Arief saat menyambangi siswai di sekitar Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (Foto: Tagar/Humas Pemkot)

Tangerang - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman, mengatakan belum menerima laporan sengketa informasi antara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang dilaporkan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) ke Kepolisan Resor (Polres) Tangerang.

“Sampai malam ini saya belum menerima ada sengketa informasi tentang itu. Kalau memang benar ada, seharusnya dilaporkan ke kami dahulu sebelum ke kepolisian," ucap Hilman, Jumat, 2 Oktober 2020. 

Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten.

Kecuali, kata dia, persoalan lain atau tindak pidana di luar kontek sengketa informasi. Menurut Hilman, kalau soal sengketa informasi seharusnya melapor.

Hilman mengatakan, pada prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut, tertuang dalam Pasal 17.

"Di luar yang diatur oleh pasal tersebut pemohon informasi publik dapat mengajukan ke Komisi Informasi jika ditolak atau mendapat jawaban yang tidak memuaskan," ucap dia.

Hilman mengatakan, pemohon informasi baik lembaga atau perorangan harus menunggu 10 hari kerja jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak memberikan respon. Pada hari ke 11, pemohon dapat mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada atasan PPID tersebut.

"Kalau atasannya tidak menjawab selama 30 hari, pada hari ke 31 dapat melaporkan ke Komisi Informasi Banten," ucap Hilman.

Menurut Hilman, sengketa informasi tersebut akan segera diregister dan disidangkan paling lambat 100 hari setelah mendaftar. Komisioner kemudian melakukan mediasi atau ajudikasi nonlitigasi untuk mendengarkan argumen masing-masing pihak.

"Keputusannya dapat mengabulkan permintaan permohon, mengabulkan sebagian, atau menolaknya," ujar Hilman. 

Jika ada pihak yang tidak puas terhadap keputusan tersebut bisa mengajukan banting ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Jika putusan PTUN belum juga memuaskan, dapat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Laporan pidana hanya bisa dilakukan jika termohon tidak menjalankan amanah putusan yang sudah inkrah.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Gartina mengatakan, secara garis besar PPID melakukan penolakan beberapa permohonan atas nama Truth karena pemohon tidak konsisten terhadap materi yang diajukan dan tidak melampirkan dokumen terkait kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Jumlah permohonannya banyak namun tanpa tujuan yang jelas. Kami menilai tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik," ucap Buceu. 

Ia mengatakan, menerima 15 permohonan terkait informasi penanganan Covid-19, baik dari organisasi Truth dan mengatasnamakan perorangan dengan format surat yang sama. 

"Seluruh permohonan sudah direspon sesuai tata peraturan KIP dan Perwal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik," ujarnya.

Buceu mengatakan, Pemkot Tangerang telah menginformasikan kepada pemohon beberapa pengajuan dalam surat yang dikirimkan.

"Beberapa informasi telah dapat dibuka secara online. Link-nya sudah kami diberikan. Hanya dokumen laporan anggaran tidak dapat diberikan karena masih tahun berjalan dan belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ucapnya.[]

Berita terkait
Transparansi Dana Covid-19 Kota Tangerang Hanya di Kulit Saja
Meskipun Pemkot Tangerang sudah berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam hal anggaran Covid-19, tetap belum menyasar pada prinsip transparansi.
DPRD Kabupaten Tangerang Ketok Palu Perda APBD Perubahan
DPRD Kabupaten Tangerang ketok palu Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun 2020.
Wali Kota Arief Kena Lapor Truth ke Polres Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) ke Polres Metro Kota Tangerang.