Aduan Upah Buruh Rp 100 Ribu di Yogyakarta

Puluhan buruh di Bantul, Yogyakarta mengadu ke DPRD DIY. Mereka hanya diupah Rp 100 ribu per minggu, jauh dari UMK Bantul.
Buruh PT. Kharisma Eksport berdemo di DPRD DIY untuk dibantu kejelasan nasib pembayaran mereka yang tidak layak. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Puluhan buruh PT. Kharisma Eksport mengadu ke DPRD DIY soal pembayaran upah yang tidak layak. Mereka hanya dibayar Rp 100 ribu per satu minggu. Upah itu jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul sebesar Rp 1.795.000 setiap bulan.

PT Kharisma Eksport merupakan perusahaan yang bergerak di bidang meubel dan beralamat di Jalan Parangtritis, Balong, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.

Koordinator aksi, Giyanto menuturkan, upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh. Ia meminta pabrik itu ditutup apabila memang tidak sanggup menggaji dengan layak para pekerjanya.

"Kalau pabriknya tutup, rekan-rekan bisa cari kerja yang lebih baik. Kalau begini keadaannya nasib kami seperti digantung," jelasnya saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD DIY pada Selasa, 21 Juli 2020.

PT Kharisma Eksport tidak hanya diprotes soal upah namun juga soal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pihak perusahaan sudah tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan terakhir.

Kalau pabriknya tutup, rekan-rekan bisa cari kerja yang lebih baik. Kalau begini keadaannya nasib kami seperti digantung.

Sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah menunggak selama 10 bulan. "Kami protes karena gaji kami dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tapi ternyata malah tidak dibayarkan," ucapnya.

Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Endri Windarta mengatakan, urusan pembayaran upah serta tunjangan hari raya (THR) akan diselesaikan oleh Disnaker Bantul. Namun pihaknya berjanji untuk membantu menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami sudah mengadakan pertemuan dan masih berjalan sampai saat ini," ungkapnya.

Disnakertrans DIY telah menerbitkan nota pemeriksaan terhadap PT Kharisma Eksport lantaran iuran BPJS tidak dibayarkan meski sudah dipotong dari gaji para buruh. Selain itu, PT Kharisma Eksport juga tidak mendaftarkan sekitar 500 karyawannya menjadi peserta BPJS. "Nota pemeriksaan ini kami terbitkan pada 26 Juni 2020 lalu," katanya.

Jika pihak PT Kharisma Eksport tidak merespon surat pemeriksaan pertama tersebut maka Disnakertrans DIY akan menerbitkan surat pemeriksaan kedua. Apabila surat pemeriksaan kedua tidak ditanggapi juga maka akan ada penindakan. "Langkah kami berikutnya bisa berupa penindakan hukum pelimpahan kepada perizinan atau penindakan," katanya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyampaikan rasa prihatinnya atas masalah yang menimpa buruh PT Kharisma Eksport. Ia meminta Disnakertrans DIY untuk bisa memfasilitasi persoalan ini. "Semoga bisa segera teratasi masalahnya," katanya.

Huda menambahkan, upah dan THR adalah hak mereka. "Tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan," kata dia. []

Berita terkait
Imbas Corona, Pelaku Usaha Bisa Longgarkan Upah Buruh
Presiden Jokowi memberi kelonggaran pada pelaku usaha membuat aturan menjalankan usaha sambil memperkecil penyebaran pandemi Covid-19.
Buruh di Jawa Timur Resah Aturan Upah Per Jam
Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menilai RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law sangat merugikan buruh, termasuk terkait gaji per jam.
Buruh Cantik Demo di DPRD Sumut Tolak Upah Rendah
Puluhan buruh cantik yang bersatu dalam serikat pekerja rumahan melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara.