Imbas Corona, Pelaku Usaha Bisa Longgarkan Upah Buruh

Presiden Jokowi memberi kelonggaran pada pelaku usaha membuat aturan menjalankan usaha sambil memperkecil penyebaran pandemi Covid-19.
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kelonggaran pada pelaku usaha membuat aturan menjalankan usaha sambil memperkecil penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam pencegahan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," ujar Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Kredit Pekerja Harian 1 Tahun

SusiwijonoSekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono. (Dok. BNPB)

Tapi, kata dia pemerintah juga meminta pelaku usaha memperhatikan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Meski sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha yang secara tidak langsung menyebabkan sebagian pekerja atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Karena saat ini yang paling penting, bagaimana usaha tetap berjalan di saat pandemi virus corona belum usai. "Kita tetap mencegah penularan penyebaran virus (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," tuturnya.

Selain kebijakan, menurut dia pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. []

Berita terkait
Hore, Sri Mulyani Beri 4 Insentif untuk Pengusaha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memberi empat insentif terkait perpajakan membantu Wajib Pajak yang terdampak virus corona.
Insentif Pemerintah Bagi Tenaga Medis Tangani Corona
Sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap orang-orang yang bekerja di garis depan menghadapi wabah Covid-19 Jokowi sebut ada insentif
Karyawan Indosat Dapat Insentif Rp 1,5 Juta Saat WFH
Indosat Ooredoo memberikan insentif berupa uang kepada karyawan sejumlah Rp 1,5 juta sejak kerja di rumah hindari Corona
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.