Ada Pro Kontra RUU HIP, BPIP Prihatin dengan DPR

Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono mengaku prihatin ada anggota DPR tak sejalan dengan RUU HIP.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kedua kanan) bersama Sekretaris Utama BPIP Karjono (kanan), SKDP BPIP Romo Antonius Benny Susetyo (kedua kiri), dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berfoto bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17-2-2020). (foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc).

Jakarta - Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono mengaku prihatin mendengar kabar terdapat anggota atau unsur parlemen yang berkomentar tidak sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. Sebab, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR, sehingga yang tak sejalan, baginya, sama saja menyalahkan diri sendiri. 

Untuk itu, Karjono mengimbau dan mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi proses pembentukan peraturan perundang-undangan kepada DPR dan pemerintah dengan tetap mendengarkan suara rakyat.

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, karena itu RUU yang terkait dengan pelembagaan sebetulnya bisa saja diterima.

Ia menegaskan pemerintah dalam hal ini BPIP memastikan akan merespons kehendak masyarakat di tengah pro kontra RUU HIP. Hal tersebut Karjono terangkan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Baca juga: LIPI Minta Pemerintah Tak Abaikan Penolakan RUU HIP

Menurutnya, RUU HIP sebenarnya bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPIP yang bertugas melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila. Berdirinya BPIP diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019. 

Oleh karena itu pihaknya mendukung pengesahan RUU HIP agar BPIP bisa diperkuat dengan dasar hukum, terutama UU untuk menjaga dan memperkuat haluan ideologi Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila. 

Namun, Karjono tidak memungkiri dalam perjalanannya muncul kontroversi, seperti soal pencantuman frasa Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP, serta belum dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 

Baca juga:  Kata Pengamat Jika RUU HIP Disahkan Jadi UU BPIP

Mengenai hal di atas Karjono sepakat bahwa frasa Tri Sila dan Eka Sila dihapus saja karena sudah selesai dengan proses Pancasila 1 Juni, 22 Juni Piagam Jakarta, dan 18 Agustus 1945, serta setuju Tap MPRS Nomor XXV/1966 tersebut dimasukkan dalam Diktum Mengingat.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Zainal Arifin Hoesein menjelaskan bahwa Pancasila sebagai "staats fundamental norm" atau kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara. 

Dia menjelakan dalam konsensus pendirian negara terdapat tiga hal utama yang harus diperhatikan, yakni cita-cita bersama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, kesepakatan tentang landasan penyelenggara negara, dan kesepakan tentang bentuk dan prosedur negara. Maka dari itu Pancasila tidak boleh berubah, termasuk dalam pengaturan RUU HIP.

"Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, karena itu RUU yang terkait dengan pelembagaan sebetulnya bisa saja diterima, dengan catatan bahwa TAP MPRS XXV 1966 yang menegaskan terhadap larangan paham komunisme harus dicantumkan," katanya. 

Meski RUU HIP sudah masuk program legislasi nasional, ia melihat sampai saat ini pemerintah belum terlibat dalam pembahasan, dengan memilih menunda pembahasan dengan maksud memberikan kesempatan kepada DPR untuk berdialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan dari setiap elemen masyarakat. 

Bahkan sampai saat ini, kata dia, pemerintah juga belum menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lantaran banyaknya pro dan kontra di kalangan masyarakat, dan lebih memilih untuk fokus dalam melakukan upaya-upaya yang memiliki urgensi tinggi yakni penanggulangan wabah Covid-19. []

Berita terkait
BPIP: Rasisme Melanggar Kemanusiaan dan Keadaban
BPIP berharap ke depan tidak ada lagi tindakan rasisme. Sebab rasisme berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila.
BPIP: Tanpa Gotong Royong Indonesia Bangkrut
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menilai Indonesia tanpa gotong royong bisa bangkrut.
Materi RUU HIP Menjiplak Anggaran Dasar PDIP
Sebagian materi RUU HIP mencontek isi AD ART PDIP. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, ini bermasalah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.