Bogor - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan tidak akan menentukan pilihannya atau golongan putih (golput) saat Pemilu digelar pada 17 April 2019. Baasyir saat ini menjalani masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur, Sopiyana ketika dikonfirmasi Tagar News mengatakan tidak mengetahui alasan Baasyir enggan mengggunakan hal pilihnya di Pemilu 2019.
"Informasinya begitu (tidak nyoblos)," kata Sopiyana ketika dihubungi Tagar News pada Selasa 16 April 2019.
Mantan pimpinan Jemaah Ashorut Tahuhid (JAT) itu sejatinya telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor. Nama Baasyir tercantum bersama 600 napi yang dapat menentukan pilihannya saat pesta demokrasi digelar.
"Sampai sekarang yang sudah memiliki hak suara di lapas baru 600 napi. Kami masih tunggu updatenya dari KPUD," lanjutnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu diketahui telah divonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinyatakan bersalah menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk tindak pidana terorisme.
Baasyir kemudian ditempatkan di sel khusus di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016. Sebelumnya ia telah ditangkap atas sejumlah dakwaan kasus terorisme di Indonesia.
Baca juga: Tak Mau Akui Pancasila, Ba'asyir Batal Bebas