Padang - Sembilan wanita pemandu karouke ditangkap jajaran Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari. Mereka terjaring dalam razia yang digelar pasukan penegak peraturan daerah (Perda) di sejumlah kafe kawasan Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah.
Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan.
"Lokasi itu sering melakukan live music hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat," kata Kepala Satpol PPKota Padang, Alfiadi.
Menurutnya, Satpol PP telah melayangkan surat dan mengingatkan agar pengelola kafe tidak melakukan kegiatan yang meresahkan. Namun, hal itu tidak diindahkan, hingga akhirnya dilakukan penertiban.
"Masih juga beroperasi dan melanggar aturan yang telah disepakati, itu yang kami sesalkan. Kami terpaksa memberi tindakan tegas dengan menyita speaker di kafe itu," katanya.
Menurutnya, semua tempat usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan, akan ditertibkan sesuai sanksi yang berlaku di Kota Padang.
"Sudah jelas ada aturan dalam Perda nomor 11 tahun 2005 terkait tempat hiburan ini. Jika kedapatan melakukan kegiatan di luar ketentuan maka OPD yang terkait akan melakukan pembinaan namun apabila masih juga melanggar maka tempatnya akan kami tertibkan," tuturnya. []