Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh akan merehap sebanyak 70 unit rumah duafa pada tahun 2020 ini.
Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria mengatakan pihaknya merencanakan rehap rumah duafa paling banyak 70 unit menggunakan anggaran Zakat, Infak dan Sadakah (ZIS).
"Ini masih rencana belum kita jalankan," kata Wahyudi, Rabu, 11 Maret 2020 di Aceh Barat Daya.
Kalau jumlah anggaran untuk satu unit rumah beda-beda.
Ketentuan itu kata Wahyudi setelah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dan Baitul Provinsi Aceh tentang mekanisme penggunaan dana infak dan sedekah untuk rehap rumah duafa.
Menurutnya, penggunaan anggaran ZIS sudah diatur dalam qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal diatur untuk tiga kegiatan, meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, investasi sebagai dana untuk kesejahteraan umat, dan penyertaan modal usaha.
"Karena tidak disebutkan untuk rehap rumah duafa, makanya kita lakukan koordinasi dan hasilnya koordinasi ternyata bisa digunakan untuk rehap rumah duafa, makanya kita gunakan," katanya.
Untuk serapan anggaran rehap rumah yang diprediksi mencapai angka paling banyak 70 unit ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar dengan beberapa kategori rehap yang meliputi rahap atap, lantai dan dinding dengan jumlah anggaran antara Rp 15 juta sampai dengan Rp 25 juta per unit.
"Kalau jumlah anggaran untuk satu unit rumah beda-beda," sebut Wahyudi.
Adapun persyaratan penerima, lanjutnya, minimal berumur 40 tahun dan memiliki surat keterangan dari kepala desa yang membenarkan bahwa rumah tersebut milik warga tidak mampu."Itu saja syaratnya," katanya. []