7 Poin Bantuan Pemerintah untuk Industri Media

Dewan Pers menyatakan, pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman pandemi Covid-19. Berikut 7 poin
Sumber (Foto: Kominfo)

Jakarta - Dewan Pers menyatakan pemerintah memastikan industri media akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. 

"Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," kata Ketua Dewan Pers M. Nuh, Sabtu, 25 Juli 2020. 

Dalam siaran pers yang diterima, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat, 24 Juli lalu. 

Baca juga: Imbas Corona, Dewan Pers Usulkan 9 Insentif

Adapun poin-poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan tersebut, antara lain: 

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72/2020 akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah. 

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media. 

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keputusan Presiden (Keppres). 

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. 

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen. 

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. 

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat (ILM), kepada media lokal. 

Baca juga: Dewan Pers Tanggapi Lis Wartawan Terima Duit Istana

Pertemuan di ruang virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan. 

Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti (ATVSI), Maryadi (AMSI), Ninuk Mardiana Pambudi (SPS), Bambang Harymurti (Gugus Tugas Media Sustainability), M Rafiq (PRSSNI), Bambang Santoso (ATVLI), Arifin Asydad (Forum Pemred), Abdul Manan (AJI), Imam Wahyudi (IJTI), dan Firdaus (SMSI). []

Berita terkait
Usai ke Dewas KPK, PDIP Bakal Mengadu ke Dewan Pers
Tim kuasa hukum PDIP berencana menyampaikan aduannya ke Dewan Pers menyoal framing negatif pemeberitaan, usai mengadu ke Dewas KPK.
DPN Repdem Lapor Dewan Pers Soal Dugaan Framing PDIP
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) engadukan pemberitaan terkait OTT KPK atas dasar menjaga nama baik PDIP.
Jejak Pendapat Dewan Pers Soal RKUHP
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya mengatakan sejumlah pasal di dalam RKUHP dinilai kontroversial, terutama menyangkut pers.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.