Presiden Erdogan Perintahkan Tindakan Terhadap Media

Erdogan, telah memerintahkan diambilnya tindakan terhadap media, seperti program TV, yang dianggap bertentangan dengan “nilai-nilai dasar” Turki
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (Foto: voaindonesia.com)

Jakarta – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, telah memerintahkan diambil tindakan terhadap media, seperti program TV, yang dianggap bertentangan dengan “nilai-nilai dasar” Turki. Presiden Erdogan, dalam surat edaran yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 29 Januari 2022, pada laman Official Gazette, mengatakan bahwa keputusan itu bertujuan untuk menghapus dampak buruk program televisi dengan konten asing yang telah diadaptasi di Turki sekaligus untuk melindungi budaya Turki.

Semua tindakan pencegahan akan diambil terhadap produksi program yang berdampak negatif terhadap keluarga, anak-anak dan remaja, dengan menaati hukum dan konstitusi Turki. Anak-anak dan remaja akan dilindungi dari “pesan-pesan yang disampaikan melalui simbol-simbol tertentu,” bunyi keputusan itu tanpa penjelasan lebih jauh.

Lembaga pengawas media Turki, Dewan Tinggi Radio dan Televisi, memiliki kekuasaan yang luas dan dapat mendenda media atau memerintahkan penghentian sementara saluran televisi yang sebagian besarnya bersikap kritis terhadap pemerintah karena melanggar nilai-nilai Turki. Lembaga itu juga telah mendenda saluran TV yang menayangkan konten erotis atau LGBT.

Ilhan Tasci, anggota lembaga pengawas media dari partai oposisi utama, menyebutnya sebagai “surat edaran penyensoran” dan menganggapnya melanggar konstitusi, yang menjanjikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Sebagian besar perusahaan media di Turki dimiliki oleh pengusaha yang memiliki kedekatan dengan pemerintah konservatif dan nasionalis Turki serta mengikuti apa kata pemerintah.

Reporters Without Borders menempatkan Turki di peringkat 153 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2021. Setidaknya 34 karyawan perusahaan media saat ini mendekam di penjara, menurut Persatuan Jurnalis Turki.


Pekan lalu, jurnalis terkemuka, Sedef

Sedef KabasJurnalis TV, Sedef Kabas (Foto: voaindonesia.com/Insagram)

Kabas, ditangkap dan tengah menunggu persidangan karena menghina Erdogan, setelah mengutip sebuah pepatah dalam tayangan televisi Tele 1 dan media sosial yang merujuk pada hewan lembu. Selain ia, puluhan ribu orang di Turki telah diadili karena diduga menghina Erdogan.

Surat edaran itu dikeluarkan menyusul penayangan perdana adaptasi program TV internasional “The Masked Singer” Fox TV, di mana para selebriti tampil mengenakan kostum yang menyembunyikan identitas mereka. Acara itu dikritik di dunia maya karena diduga menayangkan konten yang berbau paganisme dan satanisme.

Di kawasan yang sama, film Arab pertama produksi Netflix memicu perdebatan sengit di Mesir dan negara-negara Timur Tengah lain. Para pengkritik mengecam film itu karena dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai keluarga dan agama yang mendorong homoseksualitas.

Sementara sisanya bersatu membela film tersebut. Mereka mengatakan para pengkritik tidak mau mengakui fenomena yang terjadi di kehidupan nyata dan mengatakan bahwa apabila mereka tidak ingin menyaksikan film berjudul “Ashab Wala A’azz” itu, mereka bisa berhenti berlangganan Netflix (rd/jm)/voaindonesia.com. []

Jurnalis TV Turki Ditahan Dituduh Hina Presiden Erdogan

Presiden Erdogan Batal Usir 10 Duta Besar Negara Barat

Presiden Erdogan Akan Berkunjung ke Indonesia

Erdogan Telepon Jokowi, Bahas Vaksin Covid-19

Berita terkait
Jurnalis TV Turki Ditahan Dituduh Hina Presiden Erdogan
Turki telah menahan seorang jurnalis TV terkenal karena komentarnya mengenai Presiden Erdogan yang disampaikannya saat siaran
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.