Jakarta - Melakukan pencairan atau klaim asuransi tidak sama seperti penarikan dana pada umumnya, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah disetujui di awal, harus mengikuti prosedur yang ada, dan tidak boleh melanggar polis.
Lalu, apa saja penyebab klaim asuransi ditolak?
Berikut beberapa penyebab Anda tidak dapat mengklaim asuransi jiwa, kendaraan, dan kesehatan:
1. Pembayaran premi melewati jatuh tempo
Tertanggung asuransi atau orang yang dijamin oleh asuransi tidak membayarkan premi sehingga polis menjadi tidak aktif (lapse) dan klaim asuransi tidak dapat dilakukan. Waktu pembayaran premi setiap perusahaan berbeda-beda, namun perusahaan asuransi pasti sudah memberitahukan di awal saat membuat polis.
2. Tertanggung melakukan hal yang dikecualikan oleh pihak asuransi
Walaupun namanya asuransi, tidak semua kasus yang merugikan tertanggung dapat diterima klaimnya. Beberapa alasan klaim yang ditolak oleh perusahaan asuransi adalah
- Tertanggung tewas karena bunuh diri.
- Sengaja melukai dirinya.
- Merusak properti dengan sengaja seperti membakar rumah.
- Memodifikasi kendaraan di luar perjanjian polis.
- Mengalihkan fungsi kendaraan yang tidak sesuai dengan yang tertulis di polis. Misalnya, kendaraan pribadi dialihkan menjadi kendaraan komersial seperti taxi atau layanan antara-jemput.
- Mobil rusak karena kecelakaan setelah dibawa dengan kecepatan tinggi.
- Melanggar hukum seperti meninggal saat dalam pengejaran polisi karena melakukan kejahatan, dipukuli massa karena ketahuan mencuri, dan sebagainya.
- Tertanggung dibunuh oleh ahli waris
3. Dokumen penyerta klaim tidak lengkap
Seperti biasa, saat ingin mengklaim atau mengambil hak miliknya pasti dimintai beberapa berkas pendukung bahwa Anda memenuhi persyaratan dan berhak menerimanya.
Berkas yang harus dilengkapi disesuaikan berdasarkan asuransi apa yang hendak Anda klaim. Selain itu, saat pengisian berkas tertanggung harus mengisi dengan sebenar-benarnya sebab pihak asuransi akan melakukan verifikasi. Jika pernyataan tertanggung tidak sesuai dengan fakta yang ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.
4. Perhatikan jangka waktu melakukan klaim
Pada asuransi ada yang namanya massa tunggu atau waiting period. Penetapannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Misalnya ada asuransi yang dapat diklaim 30 hari setelah polis dibuat. Maka jika tertanggung melakukan klaim sebelum jangka waktu tersebut, klaim tidak dapat dilakukan dan harus menunggu hingga masa tunggu terlewati.
5. Bukan wilayah tanggungg jawab perusahaan asuransi
Setelah ada batas waktu klaim, syarat klaim, kali ini wilayah tempat terjadinya kerugian yang menimpa tertanggung juga berpengaruh. Hal ini termasuk bila tertanggung melakukan pengobatan di luar negeri sementara asuransi hanya berlaku di rumah sakit yang berada di Indonesia saja atau terjadi kecelakaan saat Anda berlibur di luar negeri, asuransi tidak bisa menutup biaya pengobatan dan kerugian yang Anda tanggung.
6. Usia polis yang masih di bawah 5 tahun
Menurut Althea Shona, seorang agen asuransi, klaim asuransi tidak dapat dilakukan karena biaya akuisisi atau administrasinya masih di atas 50% dan biaya penutupan polis masih di atas 70%. Ketentuan di dalam polis akan berbeda-beda tergantung perusahaan asuransi tempat tertanggung mengurus.
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- Dear Investor, Ini Cara Mudah Beli Saham Bukalapak
- Simak 4 Tata Cara dalam Berinvestasi Saham
- Bagaimanakah Cara Kerja Saham?
- Ikuti 4 Cara Ini Agar Cepat Untung dalam Bermain Saham!