Jakarta - Banyaknya investasi ilegal membuat calon investor harus lebih cermat mencari. Meski investasi bodong banyak berkeliaran, investor tak perlu takut untuk berinvestasi.
Karena produk dan instrumen investasi yang legal dan aman jauh lebih banyak ketimbang investasi ilegal. Tapi tetap saja, kamu perlu mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Bagi kamu yang tidak mau pusing mencari, bisa investasi melalui asuransi unit link. Produk ini memberikan dua manfaat, yakni santunan uang pertanggungan jiwa dan manfaat investasi. Tetapi bagi kamu yang ingin mempelajari, yuk simak 5 tips aman dalam berinvestasi di bawah ini.
1. Kenali sendiri profil risiko dan tipe investasi
Kamu perlu memahami apa tujuan investasimu, dan bagaimana toleransi risiko yang kamu anut. Karena pada prinsipnya. setiap orang memiliki profil investasi yang unik.
Hal ini karena setiap orang punya tujuan investasi yang berbeda-beda, jangka waktu investasi yang tidak seragam, penerimaan terhadap risiko yang berbeda, serta mengharapkan tingkat return yang berbeda juga.
2. Pilih jenis dan produk investasi sesuai kebutuhan
Setelah memahami profil risiko dan profil investasi, kamu bisa mulai memilih jenis dan produk investasi yang cocok.
3. Perhatikan aspek legalitasnya, pastikan sesuai dengan bidang usahanya
Setelah paham akan jenis dan produk investasi yang dibutuhkan, maka pada waktu akan membeli produk investasi harus dipastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk tersebut telah memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usahanya.
4. Pahami siapa regulatornya
Pahami siapa regulator yang mengawasi perusahaan yang menjual dan menawarkan produk investasi dimaksud. Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga jika sesuatu terjadi di masa mendatang.
5. Baca dengan seksama ketentuan yang berkaitan dengan produk
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa konsumen memahami secara lengkap hak dan kewajibannya, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.
Apabila masih merasa ragu bingung tentang suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menanyakannya ke masing-masing kontak regulator terkait.
- Otoritas Jasa Keuangan (Telp: 1500-655)
- Kementerian Perdagangan (Telp: 021 3858 171)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (Telp: 021 5252 008)
- Kementerian Koperasi dan UKM (Telp: 021 520 436672)
- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Telp: 021 3452 841).
Demikian informasi mengenai 5 tips aman dalam berinvestasi, semoga bermanfaat.[]
(FIona Renatami)
Baca Juga:
- Waspadalah! Ini Dia 6 Ciri-ciri Investasi Bodong
- Cara Meminimalisir Potensi Kerugian Investasi Reksa Dana
- Mau Kaya dengan Cara Halal? Begini Tips Investasi Syariah
- Wow! Begini Cara Investasi di Indodax Agar Profit