Semarang - Sebanyak 44.077 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah dilantik serentak mulai 14 hingga 16 November 2020. Mereka akan bekerja mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tiap TPS selama 30 hari.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jateng Gugus Risdaryanto mengungkapkan prosesi pelantikan dihelat di masing-masing Panwaslu Kecamatan di 21 kabupaten kota yang menggelar Pilkada 2020.
"Karena masih dalam kondisi pandemi, prosesi pelantikan dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak, tersedia hand sanitizer dan lain-lain," beber dia, Minggu, 15 November 2020.
Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang oleh Pengawas TPS.
Dan sebagai upaya deteksi dini sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan petugas Pengawas TPS, mereka juga akan menjalani rapid test yang akan dilakukan tanggal 26 - 28 November 2020.
Gugus menyebutkan dalam pelantikan itu ada prosesi pengucapan sumpah atau janji Pengawas TPS. Sumpah tersebut menjadi komitmen awal mereka melaksanakan tugas dengan baik.
"Dalam menjalankan tugas dan amanat itu, Pengawas TPS harus mentaati aturan-aturan yang ada. Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang oleh Pengawas TPS," tegasnya.
Baca juga:
- Bawaslu Sumbar Bubarkan 83 Kali Kampanye Calon Kepala Daerah
- Warga Medan Dipersulit Lapor Pelanggaran Pilkada di Bawaslu
- PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, Soekirman Gagal Tampil di Pilkada
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta menambahkan setelah prosesi pelantikan, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Dengan Bimtek tersebut, mereka diharapkan mempunyai kemampuan dan pemahaman sebagai pengawas yang adil, profesional dan berintegritas.
"Masa kerja Pengawas TPS terhitung sejak 23 tiga hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara," imbuhnya. []