Malang – Bermodalkan kain yang disambung dan diikat seperti tali dari ruang jemuran, empat tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota berhasil keluar dan melarikan diri pada Senin 9 Desember 2019 dini hari. Diketahui, ke empat tahanan tersebut yaitu Sokip yulianto, Nur cholis, Bayu Prasetyo dan Andria atau Ian.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan para tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menggergaji besi atap ruang tahanan dan membengkokkannya. Dalam melakukannya, meraka naik menggunakan kain dari ruang jemuran yang diikat.
”Benar. Mereka melarikan diri lewat belakang. Saat ini, kami masih lakukan pemeriksaan,” ungkap mantan Wakapolrestabes Surabaya tahun 2018 itu.
Sebenarnya, Leonardo mengatakan di ruang tahanan sudah ada tiga penjaga. Namun, apakah ada unsur kelalaian atau tidak. Dia menyampaikan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka melarikan diri lewat belakang. Saat ini, kami masih lakukan pemeriksaan.
”Apabila kami temukan ada kelalaian. Maka yang bersangkutan akan kami tindak,” tutur lulusan Akpol 1997 dan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2016 itu.
Sementara itu, untuk dia menyebutkan keempatnya merupakan tahanan kasus narkoba yang sedang dilakukan pemeriksaan. Namun, semuanya bukan satu jaringan.
”Bukan (satu jaringan). Beda-beda kasus. Intinya, gergajinya itu dari mana dan apakah ada kelalain. Masih akan kami kembangkan dan proses itu,” ucapnya. []