4 Tahanan Kabur di Malang Terancam Pasal Berlapis

Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat tahanan yang kabur pada 9 Desember 2019 lalu. Terakhir, Tersangka Bayu Prasetyo diamankan di Jateng.
Empat tahanan kabur yang berhasil kembali diamankan oleh Polresta Malang Kota. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Lengkap sudah empat tahanan kasus narkoba Polresta Malang Kota yang kabur dari ruang tahanan (rutan) Senin 9 Desember 2019 lalu. Hal tersebut setelah Bayu Prasetyo tertangkap di Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu 15 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib.

Sebelumnya sudah dilakukan penangkapan kepada tiga tahanan kabur. Diantaraya yaitu Adrian atau Yan ditangkap tertangkap di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa 10 Desember 2019.

Awalnya, Bayu bersama Sokip di Kediri. Namun, dia izin membeli makan yang ternyata lari ke Purwokerto tersebut.

Selanjutnya, tersangka Sokip Yulianto tertangkap di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Rabu 11 Desember 2019. Dan Nur Cholis tertangkap di Jalan KH. Malik Dalam Kecamatan Kedungkang, Kota Malang, Rabu 11 Desember 2019.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simamarta Permata penangkapan Bayu saat diketahui berada di Jalan Martadireja, Purwokerto Wetan, Banyumas. Tersangka yang saat itu diketahui menginap di hotel dan langsung dilakukan pengepungan sebelum akhirnya ditangkap.

”Awalnya, Bayu bersama Sokip di Kediri. Namun, dia izin membeli makan yang ternyata lari ke Purwokerto tersebut,” kata mantan Kapolres Mojokerto tersebut.

Dengan tertangkapnya Bayu, Leo menyampaikan bahwa semua tahanan yang kabur sudah tertangkap semua. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kaburnya empat tahanan tersebut.

”Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui lebih lanjut perihal kaburnya mereka ini. Yang pasti, kita juga akan memberikan pasal tambahan selain terkait kasus narkoba. Tunggu hasil penyelidikan selanjutnya,”ucap mantan Wakpolrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, untuk menangkap ke empat tersangka tersebut. Dia menyebutkan mengerahkan empat tim khusus yang jumlahnya sebanyak 58 personil kepolisian. Mereka terdiri dari Satreskrim, Satreskoba dan Polsek di bawah jajaran Polresta Malang Kota.

Disisi lain, terkait indikasi adanya kelalaian yang dilakukan tiga petugas penjaga. Leo menambahkan bahwa pihaknya juga akan memeriksanya. Tentunya, sanksi akan diberikan kepada ketiga petugas jaga tersebut.

”Kalau memang nanti terbukti lalai. Salah satu sanksinya bisa berupa penundakan kenaikan pangkat,” ucapnya. []

Berita terkait
Didemo, Kinerja Polres Sampang Disorot Masyarakat
Masyarakat menilai jika Polres Sampang terkesan tebang pilih saat mengamankan pemilik sajam dan senpi.
Koleksi Tangkapan Mobil Mewah Polda Jatim Bertambah
Polda Jatim memprediksi jumlah mobil mewah bodong di wilayah Jatim akan bertambah.
BNNP Jatim Siapkan Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin
BNNP Jatim bersama Kemenag telah menjalin kerja sama untuk melakukan tes narkoba terhadap calon pengantin.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.