Jakarta - Lembaga penunjang pasar modal adalah badan atau institusi yang berperan sebagai pendukung dalam terlaksananya kegiatan jual beli di pasar modal. Serta memiliki fungsi untuk melayani pegawai dan masyarakat umum.
Sedangkan pasar modal adalah tempat berlangsungnya permintaan dan penawaran surat berharga seperti saham, surat utang, obligasi, reksadana, instrumen derivatif dan instrumen lainnya. Lembaga penunjang berguna untuk pendanaan bagi suatu perusahaan serta sebagai sarana investasi bagi para investor. Apa saja lembaga penunjang pasar modal di Indonesia?
Dalam pelaksanaan transaksi pasar modal di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa lembaga penunjang yang memiliki tugas, fungsi peran penting dalam terselenggaranya kegiatan ini. Di antara lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut.
1. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan lembaga penunjang pada kegiatan pasar modal yang membantu sistem administrasi efek di pasar perdana dan pasar sekunder. Di dalam melakukan tugasnya, Biro Administrasi Efek berperan untuk melakukan pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
Dalam pencatatan kepemilikan efek diikat berdasarkan kontrak dengan suatu emiten yang membutuhkan jasa administrasi efek tersebut. Pembagian hak antara kedua belah pihak telah diatur dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
2. Bank Kustodian
Bank kustodian merupakan salah satu lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal. Bank kustodian berperan sebagai penyimpan atau pihak yang dititipi efek termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lainnya.
Bank kustodian juga berfungsi untuk menyelesaikan transaksi efek dan menjadi pihak yang mewakili nasabahnya. Untuk menjadi bank kustodian, bank biasa perlu melalui beberapa syarat dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
3. Wali Amanat
Wali amanat berfungsi sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang saham yang bersifat utang atau sukuk untuk membuat penuntutan di dalam dan di luar pengadilan, yang memiliki kaitan dengan kepentingan pemegang saham.
Kegiatan yang ditanggungjawabi oleh wali amanat ini dilakukan oleh bank umum dan pihak lain melalui peraturan pemerintah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wali amanat dengan prosedur yang benar.
Sebelum resmi memperoleh wewenang sebagai wali amanat, bank atau pihak terkait wajib untuk melakukan pengajuan kepada OJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.
4. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah perusahaan yang berperan sebagai penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Sama halnya dengan lembaga penunjang pasar modal lainnya, perusahaan yang bertindak sebagai pemeringkat efek juga harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagai pemeringkat perusahaan wajib berlaku objektif dan bebas dari pengaruh pihak manapun yang bermaksud memanfaatkan jasa perusahaan serta dapat mempertanggungjawabkan pemberian peringkat yang dilakukannya.
Pemeringkat efek bisa memberikan peringkat. Pada siapa? Tentunya kepada objeknya. Antara lain seperti saham atau efek yang bersifat utang. Lalu ada juga objek efek beragun aset, sukuk atau efek lain yang dapat diperingkatkan. Serta pihak entitas termasuk reksadana dan dana investasi pada real estate dalam bentuk kontrak investasi kolektif.
Ketentuan yang dapat menjadikan suatu perusahaan perseroan terbatas sebagai pemeringkat efek adalah dengan wajib berlokasi dan melakukan kegiatan operasional di dalam negeri. Disamping itu pemeringkat efek juga harus mempunyai prosedur dan metode pemeringkatan yang sistematis, kredibel, transparan, konsisten dan lulus tahap pengujian. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga
- Growth Lebih Menarik! Ini Cara Buka Investasi Saham Luar Negeri
- 3 Cara Berinvestasi Paling Aman di Pasar Modal
- OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 273,9 Triliun
- IA-ITB & Sinergi Pasar Modal Alokasikan 60 Ribu Dosis Vaksin