Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hampir sama di setiap agenda kunker, Jokowi kembali membagikan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat sekitar.
Ini adalah tanda bukti, hak hukum atas tanah yang kita miliki. Enggak pegang ini akhirnya apa? Sengketa.
Dalam sambutannya di hadapan masyarakat Kulon Progo, Jokowi sempat melontarkan beberapa pertanyaan.
"Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu," kata Jokowi dalam sambutannya di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, DIY, Jumat, 31 Januari 2020.
Total ada 3.218 sertifikat dibagikan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Berdasarkan pernyataan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi dalam acara menyebut pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah.
Jokowi mengatakan tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi ditengah masyarakat.
"Ini adalah tanda bukti, hak hukum atas tanah yang kita miliki. Enggak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat," katanya.
Jokowi menuturkan, konflik tanah juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat. Menurut Jokowi, tahun 2015, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.
"Setelah saya lihat ternyata di seluruh Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Tetapi saat itu, tahun 2015, yang selesai baru 46 juta. Berarti masih kurang 80 juta sertifikat," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 tersebut. []