Manggarai Barat - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis hasil Operasi Patuh Turangga 2020. Jumlah pelanggaran selama Operasi ini sebanyak 304 pelanggaran. Operasi Patuh Turangga tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 23 Juli 2020 lalu hingga 5 Agustus 2020.
Pelanggaran lalu lintas di Manggarai Barat masih didominasi oleh pengendara roda dua. Pemotor banyak yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta melawan arus.
Pelanggar lalu lintas di Mabar tercatat sebanyak 304 pelanggar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian (Kapolres) Manggarai Barat, Ajung Komisari Besar Polisi (AKBP) Handoyo Santoso, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Mabar Inspektur Polisi Satu (IPTU) I Made Bagus Aditya Melyandika, saat dikonfirmasi Tagar, Jumat 7 Agustus 2020.
Baca juga:
- Operasi Patuh, 31 Orang Meninggal di Jalanan Jateng
- Operasi Patuh Semeru, 546 Pengendara Kediri Ditilang
- Operasi Patuh, Ratusan Pengendara Ditilang di Makassar
- Sasaran Operasi Patuh 2020 di Kulon Progo
Melyandika mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Turangga sudah selesai dan berakhir pada hari Rabu 5 Agustus 2020 kemarin. Ia mengakui kesadaran warga dalam berlalu lintas masih sangat kurang.
Dikatakannya, selama berlangsungnya operasi Patuh Turangga 2020, pihaknya fokus pada edukasi warga. Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Mabar lebih banyak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Seperti sosialisasi sosial distancing, penggunaan masker saat berkendara kemudian kegiatan aman dalam berkendara. Kelengkapan kendaraan serta kelengkapan pengemudi itu sendiri," kata dia.
Selain edukasi masyarakat, lanjut Melyandika, Satuan Lalu Lintas Polres Mabar juga memberikan tindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur.
"Selama pelaksaan Operasi Patuh Turangga 2020, kami dibantu oleh anggota Polsek. Pelanggar lalu lintas di Mabar tercatat sebanyak 304 pelanggar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar dia.
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 63 pengendara dikenakan tilang, sedangkan 241 lainnya diberikan teguran.
"Mayoritas pelanggaran karena pemotor tidak menggunakan helm SNI," ujarnya. []