Jakarta - Peninggalan berharga tidak hanya terkait dengan peninggalan harta benda fisik berupa tanah, rumah, atau emas. Melainkan juga di dalamnya adalah Asuransi. Banyak orang tidak menyadari bahwa Asuransi dapat menjadi salah satu peninggalan untuk ahli waris yang ditinggalkan.
Dalam praktiknya, penerima manfaat dari Asuransi jiwa tak lepas dari peraturan hukum ahli waris di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 38 tertulis bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah pun dibagi ke dalam empat golongan
Pertama, suami/istri yang masih hidup dan anak, orang tua dan saudara kandung, Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu, serta paman dan bibi atau keturunan paman dan bibi.
Cara Menentukan Ahli Waris
Nah, pertanyaan paling penting adalah bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis Asuransi Anda? Setidaknya, ada tiga jenis ahli waris dalam Asuransi.
- Baca Juga: Strategi Memilih Asuransi Menyesuaikan Kemampuan Diri
- Baca Juga: 3 Cara Pengelolaan Tabarru dalam Asuransi Syariah
Pertama, Anda sebagai Tertanggung tentunya memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat. Apa itu insurable interest? Ini adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian karena Tertanggung merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama.
Artinya, seseorang bisa dijadikan ahli waris dalam polis Asuransi ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap hidup Tertanggung yang merupakan pencari nafkah utama. Tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada istri/suami, atau anak mereka.
- Baca Juga: Diprediksi Diminati di 2022, ini 5 Asuransi Properti Terbaik
- Baca Juga: Gojek Klaim Para Penumpang Goride Sudah Terlindung Asuransi
Kedua, bagaimana jika Tertanggung semasa hidupnya tidak memiliki anak atau istri? Jawabannya adalah insurable interest masih tetap berlaku untuk hubungan keluarga terdekat.
Jadi, Tertanggung bisa saja mewariskan Uang Pertanggungan (UP) kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan, asalkan masih dalam hubungan satu keluarga.
Ketiga, jika tidak keduanya, apakah bisa diwariskan ke yang lain? Bisa. Sebab, insurable interest tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada organisasi atau lembaga. []