Medan - Tiga pendemo yang merusak gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Kamis, 8 Oktober 2020 ditangkap petugas kepolisian. Mereka berstatus pelajar SMA dan dilakukan tes urine, positif mengandung amphetamine.
Ketiganya adalah D, 18 tahun; K,17 tahun; dan H, 18 tahun. Mereka beralamat di Kecamatan Medan Helvetia dan Amplas, Kota Medan.
Ditangkap bersamaan dengan 174 demonstran lainnya. Namun, mereka mengaku tidak melakukan aksi pengerusakan atau melempari petugas kepolisian, serta membantah menerima bayaran.
Polisi membenarkan menangkap tiga pelajar dan urine mereka positif mengandung amphetamine.
"Mereka akan diproses lebih lanjut di Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Berbeda dengan pendemo lainnya," kata petugas kepolisian, Irwanta Sembiring.
Kepada Tagar, ke tiga pelajar itu mengaku heran mengapa ditangkap dan membantah menggunakan narkoba.
Biasalah, kalau demo massa yang kesal selalu melempari gedung dan kaca menjadi pecah
"Kami baru datang, Bang. Saya juga tidak tahu mengapa urine saya positif. Padahal saya tidak ada memakai narkoba, saya hanya merokok dikasi kawan," kata K.
Dalam aksi demo anarkis di DPRD Sumut, Polrestabes Medan mengamankan 177 orang mahasiswa. Selain merusak gedung dewan, mereka melukai petugas kepolisian.
Aksi turun ke jalan dilakukan karena menolak keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law menjadi undang-undang. Massa merasa pemerintah tidak pro kepada rakyat.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan pihaknya menangkap 177 orang karena melakukan aksi demo anarkis.
"177 orang kami amankan, mereka masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Riko.
Setelah ditangkap, kata Rko, mereka didata bahkan dicek kesehatannya. Hasilnya tiga orang dinyatakan reaktif.
"Setelah kami amankan, mereka kami rapid test, hasilnya tiga orang reaktif. Mereka yang reaktif akan diberikan perawatan sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan yang lainnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis membenarkan bahwa gedung dewan rusak karena terkena lemparan batu.
"Biasalah, kalau demo massa yang kesal selalu melempari gedung dan kaca menjadi pecah. Nanti akan segera kami perbaiki. Kami berharap massa demo dengan tertib dan jangan melanggar hukum," katanya.[]