Padang - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di 18 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir Minggu, 7 Juni 2020. Tiga daerah di antaranya berencana melanjutkan PSBB jilid IV.
Tiga daerah itu ingin melanjutkan karena kondisi belum bisa dikendalikan.
Sementara itu, 15 lainnya ingin memasuki era new normal menyusul Kota Bukittinggi yang tidak mengikuti PSBB jilid III karena tidak adanya penambahan kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.
Tiga daerah yang mengusulkan untuk melanjutkan PSBB adalah Kota Padang, Padang Pariaman dan Kepulauan Mentawai. Usulan itu disampaikan dalam rapat video conference persiapan new normal yang dipimpin Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu, 3 Juni 2020.
"Tiga daerah itu ingin melanjutkan karena kondisi belum bisa dikendalikan. Mereka ingin menambah waktu persiapan new normal dan tentunya menambah PSBB," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Padang.
Sedangkan 15 daerah yang tidak ingin melanjutkan PSBB masing-masing, Kota Solok, Padang Panjang, Sawahlunto, Pariaman dan Payakumbuh. Kemudian Kabupaten Sijunjung, Solok, Dharmasraya,
Solok Selatan, Pesisir Selatan, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Limapuluh Kota dan Tanah Datar.
Rapat yang akan digelar akhir PSSB Jilid III akan membahas perencanaan melanjutkan PSBB atau yang menerapkan new normal. Sejumlah langkah-langkah mitigasi saat Covid-19 juga akan disusun.
Semua hal di atas baru sebatas usulan. Jika setujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan new normal dan 3 daerah lanjut PSBB. []