Surabaya - Kota Surabaya nampaknya menjadi incaran bagi jaringan narkoba asal Malaysia. Hal itu terbukti dua pengedar narkoba jaringan Internasional menyelundupkan 8,5 Kg sabu ke Surabaya.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Ganis Seryaningrum mengatakan dari 46 tersangka pengedar dan kurir narkoba di Surabaya yang diringkus, dua diantaranya dari Malaysia. Tersangka tersebut berinisial IF, 19 tahun dan HB, 21 tahun.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam susu formula dan dikirim melalui ekspedisi bongkar muat.
"Seluruh tersangka narkoba ini kami ungkap dari 36 kasus di Surabaya. Mereka kami ringkus dalam kurun waktu dua pekan,” kata Ganis, saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, 7 September 2020.
Ganis menjelaskan tersangka membawa sabu dari Malaysia yang dikemas dalam susu formula. Selain Malaysia, tersangka mendapatkan narkoba dari berbagai daerah di Indonesia kemudian diedarkan di Kota Pahlawan.
"Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam susu formula dan dikirim melalui ekspedisi bongkar muat. Dari jaringan ini kami mengamankan sabu hampir 8 Kg,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka yang menyelundupkan narkoba, Kapolres akan menjatuhi hukuman berat kapada pelaku. Sesuai Undang-Undang tentang Narkoba, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
Ganis menduga masih ada pelaku lain di luar 46 tersangka yang telah diringkusnya. Untuk itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus melakukan pengembangan, terutama jaringan lapas.[]