Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai kantor wilayah 1 Surabaya menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat 6,5 Kilogram (Kg) dikemas dalam kemasan susu Milo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan proses pengungkapan narkoba dikemas dalam susu. Menurutnya, paket tersebut dari Malaysia dan akan dikirim ke Sampang, Madura melalui jalur laut.
Nah dari situ didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg.
"Jadi Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 berkolaborasi didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman berasal dari luar negeri, artinya kami mengungkap jaringan internasional," ujar Truno, Senin, 31 Agustus 2020.
Truno menjabarkan tindakan dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Yakni langsung menemukan alamat tujuan paket tersebut. Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Setelah sampai, lanjut Truno, petugas menunggu dan melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat dituju. Setelah diambil, pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
"Nah dari situ didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," tutur dia.
Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.
"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," ujar Truno.
Truno mengatakan Jawa Timur masih menjadi tujuan pengiriman narkoba jenis sabu dari jaringan Malaysia dan internasional. Ia juga mengimbau, seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali mencoba karena akan terjerumus.
"Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," kata Truno.
Sementara itu, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.[]