Medan - Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, Sintong Gultom dan Sideli Zendrato, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.
Ke duanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016-2017. Selain vonis empat tahun, keduanya juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin 2 Desember 2019.
Namun dalam putusan itu hakim menyebutkan, terhadap terdakwa Sideli Zendrato, dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 118 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa Sideli Zendrato, tidak dibayarkan uang pengganti dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Azwardi dalam persidangan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum
Sebelum palu diketuk, Azwardi menyebutkan, ke dua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana awalnya menuntut keduanya selama enam tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti," ucap Azwardi sembari mengetuk palu.
Seusai menjalani sidang, ke dua terdakwa telihat tertunduk dan enggan berbicara dengan awak media.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Rali Dayan Pasaribu, kejadian bermula karena adanya perjalanan dinas ke luar daerah oleh terdakwa sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.
Anggota DPRD Tapanuli Tengah dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 ini ditangani oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus in ada enam orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655 juta. []