Rembang - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Rembang, Jawa Tengah, diduga tidak netral di masa kampanye pilkada setempat. Keduanya diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Paguyuban Mantan Petinggi Rembang (PMPR) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Rembang ke pejabat pembina ASN dan Bawaslu Rembang, Selasa, 14 Oktober 2020. Para mantan kepala desa ini membawa bukti awal berupa foto yang dicetak di kertas HVS.
Ketua PMPR Ponco Supriyadi menyampaikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki pihaknya, ada dua ASN yang diduga terlibat politik praktis. Salah satu dari mereka merupakan kepala pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kecamatan Gunem.
"Sementara sesuai dengan laporan, ada dua. Jabatannya kepala PAUD dan guru," kata dia.
Dari bukti foto diketahui keduanya diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon di rumah salah satu ASN terlapor. Paslon yang dimaksud adalah pasangan calon nomor urut dua, Hafidz - Hanies.
"Saya berharap dari Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Sementara sesuai dengan laporan, ada dua. Jabatannya kepala PAUD dan guru.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan PMPR. Kajian tahap awal akan berlangsung selama dua hari sejak laporan masuk.
"Masyarakat mungkin menilai itu pasti pelanggaran, tapi kami kan punya pakem untuk menangani hal itu," jelasnya.
Menurutknya, PMPR telah memenuhi syarat untuk mengajukan laporan kepada Bawaslu terkait temuan dugaan pelanggaran. Sedangkan bukti yang diberikan berupa data ASN dan foto berikut peristiwanya masih perlu dikaji lebih dalam dalam kerangka hukum penanganan pelanggaran kampanye.
"Apakah laporan ini kedaluwarsa atau tidak ini perlu dikaji, mengenai bukti ini harus dikaji juga karena kami hanya diberi foto yang sudah dicetak dan filenya tidak ada," terang dia.
Totok menambahkan, batas kedaluwarsa laporan temuan pelanggaran ke Bawaslu, yakni maksimal selama tujuh hari sejak diketahui. Jika lebih dari tujuh hari, laporan dianggap tidak berlaku.
"Sesuai regulasi setelah tujuh hari berlangsung laporan tersebut dinyatakan gugur," imbuhnya.
Baca juga:
- Bawaslu Banyuwangi Setop Penanganan Dugaan Politik Uang ASN
- Kampanye Pilkada 2020, 25 ASN di Sumbar Langgar Netralitas
- 18 Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Bulukumba
Terpisah, Pj Sekda Rembang Achmad Mualif mengaku masih perlu koordinasi dengan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jika memang terbukti, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang nantinya menentukan sanksi bagi ASN tersebut.
"Kalau dia melakukan pelanggaran ASN nanti dari KASN yang akan memberikan rekomendasi untuk pejabat daerah harus melakukan apa terhadap ASN tersebut," tandasnya. []