Bulukumba - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mencatat 18 pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2020.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sepanjang tahapan berjalan sudah tercatat sebanyak 17 temuan, dan satu laporan pelanggaran.
Kami sudah meneruskan jumlah laporan sebanyak 18 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN.
"Netralitas ASN di Pilkada Bulukumba ada 17 temuan dugaan pelanggaran dan ada satu laporan. Totalnya adalah 18 temuan maupun laporan," kata Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba ini, Jumat 23 Oktober 2020.
18 temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut, kata Bakri telah diteruskan atau direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kami sudah meneruskan jumlah laporan sebanyak 18 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN," bebernya.
Dari jumlah tersebut. Menurut Bakri, sudah ada 12 pelanggaran yang telah direspon oleh KASN dan telah direkomendasikan. Kemudian memberikan sanksi terhadap 12 ASN yang dianggap melanggar.
"Ada beberapa sanksi kepada ASN yang melanggar berupa teguran, pernyataan terbuka untuk tidak mengulangi kembali dan sanksi disiplin sedang. Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di media sosial," ungkapnya.
Sejauh ini, menurut Bakri sanksi berat yang pernah diberikan kepada ASN di Bulukumba hanya sebatas sanksi dispilin sedang.
"Hanya sebatas sanksi disiplin sedang yang pernah diberikan," jelasnya.
Selain ASN yang ditangani pihak Bawaslu Bulukumba, lanjut Bakri pihaknya juga telah memeriksa salah satu pejabat yang merupakan kepala Desa Bontobulaeng. Dimana perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat tersebut menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
"Ada satu pejabat merupakan kepala desa yang kita periksa, ini sudah kita rekomendasikan ke teman-teman Gakumdu," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pejabat yang merupakan Kepala Desa Bontobulaeng, Rais Abdul Salam ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan dirinya menjadi tahanan politik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Bulukumba, Senin 19 Oktober 2020. []