Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan terdapat tiga provinsi dan 169 kabupaten kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal menjadi perhatian khusus, di saat masyarakat mulai kembali beraktivitas di tengah kasus yang masih bertambah, masih ada daerah yang belum menyusun perkada.
Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah segera selesaikan penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di daerah.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menyampaikan daftar daerah yang belum selesaikan perkada.
Ia memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan regulasi tersebut. Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah yang telah selesai menyusun perkada.
Bahtiar mengatakan, penyusunan perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum
“Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada selebihnya masih terdapat tiga provinsi yang belum selesaikan perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam prosesnya (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” ujar Bahtiar, Selasa, 8 September 2020.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu sembilan provinsi seluruhnya telah menyelesaikan perkada dan 115 kabupaten kota yang telah selesai, selebihnya terdapat 146 kabupaten kota yang belum menyelesaikan.
“Perlu langkah cepat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten kota di Indonesia yang dituangkan dalam perkada dan kami sudah memberikan contoh-contoh perkada. Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing," ungkapnya.
Bahtiar terus memberikan atensi terkait progres penyusunan Perkada, baik provinsi maupun kabupaten kota yang belum selesaikan. Ia pun terus mengingatkan dan menekankan, untuk ini tiga provinsi yang belum selesaikan dan 116 kabupaten kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi untuk 169 kabupaten kota yang belum melakukan penyusunan perkada untuk segera menyelesaikannya.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, dan kami terus up date terkait data Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," pungkasnya.[]