Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Karyoto, mengatakan 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur ditahan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," katanya, Sabtu, 4 September 2021.
Sebanyak 17 tersangka yang ditahan, jelas Karyoto, merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Masing-masing bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Para tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan lembaga antikorupsi tengah mengebut pemberkasan terhadap para tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke persidangan.[]
Baca Juga:
- PLN Gandeng KPK dan BPN Amankan Aset Negara di Daerah
- Ada Nama Wakil Ketua DPR di Dakwaan Suap Eks Penyidik KPK
- KPK OTT Bupati dan Anggota DPR di Jawa Timur
- Kronologi Lengkap OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya