Makassar - Reka ulang adengan kasus penikaman mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) dilakukan sebanyak 17 adegan yang diperagakan dua orang tersangka Muh Yusril dan Indra R di Mapolrestabes Makassar, Sul-Sel, Kamis 18 Desember 2019.
Kedua tersangka memperagakan dari kejadian awal kasus tersebut hingga di adegan ke 10, korban tewas ditikam oleh tersangka utama, Muh Yusril dengan senjata tajam jenis badik yang sudah dipersiapkan sejak dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, bahwa dalam rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan data di lapangan dengan keterangan hasil berita acara perkara (BAP).
Kita masih mencari unsur dugaan perencanaannya.
"Tadi ada 17 adengan, kita buat rekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan saksi yang satu dengan lainnya, terkait fakta yang kita temukan," kata Indratmoko.
Indratmoko menerangkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami dugaan adanya perencanaan dalam kasus ini atau tidak.
"Kita masih mencari unsur dugaan perencanaannya. Itu yang masih kita cari persesuaian keterangan saksi dengan fakta kenyataan di lapangan," bebernya.
Namun, Indratmoko belum dapat menyimpulkan kasus ini, lantaran pihaknya bersama Tim Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membahas kembali terkait hasil rekonstruksi yang digelar hari ini.
"Hasilnya setelah ini kita bahas lagi dengan penyidik melibatkan nanti dari JPU terkait hasil temuan setelah rekonstruksi ini," ungkapnya.
Pada adegan sebelum korban AFA ditikam, kata Indratmoko, tersangka Indra tidak jadi menikam korban, setelah melihat sebuah kain syal warna orange sehingga tidak jadi menikam korban. Namun, datanglah Muh Yusril yang langsung menikam korban.
"Jadi Indra ini tidak jadi menikam karena diduga korban anggota salah satu UKM di UMI. Indra ini tidak kenal korban, tapi dia lihat syal warna orange itu sehingga dia mundur dan tidak jadi menikam korban," terangnya.
Indratmoko menambahkan, bahwa korban ini bukanlah target dari para tersangka, cuman karena korban terjatuh saat dikejar hingga dia merenggang nyawa setelah ditikam.
"Korban itu pernah mengalami kecelakaan dan kakinya pernah patah. Makanya, waktu dikejar larinya tidak kencang, lalu terjatuh saat itulah korban ditikam," sambungnya
Sementara, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan rekan kedua tersangka yang hingga saat ini belum tertangkap.
"Kita sudah tetapkan enam DPO. Sampai sekarang kita sudah koordinasi dengan pihak kampus tapi mereka belum pernah masuk kuliah," pungkasnya. []