Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Surat Edaran(SE) Nomor 58 Tahun 2021 tetap berlaku bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL).
PT KAI Commuter melakukan uji coba aplikasi PeduliLindungi di beberapa Stasiun mulai hari ini, Senin, 6 September 2021.
Nantinya, pengguna jasa KRL diimbau saat masuk stasiun yang melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mempersiapkan scan kode QR yang ada di stasiun melalui ponsel untuk melakukan cek in.
"Seluruh syarat dokumen perjalanan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL," tulis KAI Commuter.
Kemudian, di stasiun tujuan tidak perlu melakukan cek out.
Adapun uji coba tersebut dilakukan di sebelas stasiun di antaranya Stasiun Depok, Stasiun Pasar Minggu, Stasiun Bekasi Timur, Stasiun Serpong, Stasiun Jurangmangu, hingga Stasiun Jakarta Kota.
Seluruh syarat dokumen perjalanan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna KRL.
Kemudian Stasiun Juanda, Stasiun Sudirman, Stasiun Palmerah, Stasiun Kemayoran, dan Stasiun Manggarai.
"Dan akan bertambah secara bertahap," ujarnya.[]
Baca Juga:
- Syarat Perjalanan KRL Masih Tetap Berlaku
- Program Vaksinasi di Stasiun KRL Terus Dilanjutkan
- Kemenhub: Penumpang Tanpa STRP Dilarang Naik KRL
- PPKM Darurat: Naik KRL Wajib Gunakan Masker Dobel