Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 100 titik penyekatan di DKI tetap berlamu selama penerapan PPKM hinggga 9 Agustus mendatang.
Dari segi teknis penjagaan, polisi masih akan mengacu pada surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan mobilitas, serta diskresi bagi warga dengan keperluan darurat.
“Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit,” kata Sambodo di situs Polri, Rabu, 4 Agustus 2021.
Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Presiden mengatakan PPKM level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.
Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit.
Perbaikan itu di antaranya terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Presiden juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga akan memasifkan kegiatan 3T atau tracing, testing, dan treatment. []
Baca Juga: Pengusaha Mal: PPKM Berlevel Makin Mengkhawatirkan