Zakat Fitrah 2022 Berapa Rupiah: Jabodetabek Banten Jawa Barat

Zakat fitrah 2022 berapa rupiah. Informasi zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Banten dan Jawa Barat.
Ilustrasi. Zakat Fitrah 2022 Berapa Rupiah: Jabodetabek Banten Jawa Barat. (Foto: Tagar/Jabar Ekspres)

TAGAR.id, Jakarta - Sebagian muslim biasanya berbondong-bondong ke masjid pada malam takbiran untuk membayar zakat fitrah. Ada juga yang membayar zakat fitrah di awal atau pertengahan Ramadan. Lantas berapa rupiah zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2022.


Baca juga: Bacaan Lengkap Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Perempuan dan Laki-laki


Berikut besaran zakat fitrah wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), Banten, dan berbagai daerah di Jawa Barat.


Jakarta Rp 45.000

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.


Bogor Depok Tangerang Bekasi Rp 45.000

Berdasar SK Ketua Baznas No 10 Tahun 2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2022, nilai zakat fitrah 2,5 kg setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.


Banten Rp 30.000

Baznas Banten menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30.000 per jiwa.

Berbagai wilayah di Banten

  • Kota Cilegon Rp 35.000
  • Kota Tangerang Rp 35.000
  • Kota Tangerang Selatan Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000
  • Kabupaten Serang Rp 30.000
  • Kabupaten Pandeglang Rp 30.000
  • Kabupaten Tangerang Rp 35.000


Jawa Barat Rp 25.000 - Rp 57.000

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 

Berbagai wilayah di Jawa Barat

  • Kota Bogor Rp 45 ribu
  • Kabupaten Subang Rp 30 ribu
  • Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
  • Kota Cimahi Rp 30 ribu
  • Kota Bandung Rp 32 ribu
  • Kabupaten Sumedang Rp 32.500
  • Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
  • Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
  • Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
  • Kota Sukabumi Rp 33 ribu
  • Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
  • Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
  • Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
  • Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
  • Kota Depok Rp 45 ribu
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
  • Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
  • Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
  • Kota Banjar Rp 25 ribu
  • Kabupaten Bandung Rp 32.500
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
  • Kota Bekasi Rp 40 ribu
  • Kabupaten Ciamis Rp 27.500
  • Kota Cirebon Rp 35 ribu
  • Kabupaten Bogor Rp 37.500
  • Kabupaten Garut Rp 30 ribu


Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. []


Baca juga







Berita terkait
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitrah
Umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah di setiap bulan suci Ramadan, dan biasanya dilakukan saat menjelang Idulfitri. Ini cara menghitungnya.
Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah Ramadan
Zakat adalah sebagian harta yang dibayarkan kaum muslim pada golongan yang berhak menerima. Berikut macam-macam zakat selain zakat fitrah Ramadan.
Cara Bayar Zakat Fitrah Digital Lewat GoPay
Pandemi Covid-19 mengharuskan orang-orang berada di rumah, bekerja dan beribadah di rumah. Bayar zakat fitrah lewat GoPay sangat memudahkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.