Yusril Sebut Tidak Ada Proses Verifikasi di KPU Manokwari

"Padahal menurut ketentuan, KPU yang seharusnya ke Kantor PBB untuk verifikasi," ungkap Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 26/2/2018) -Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya, sehingga keputusan untuk tidak meloloskan PBB di daerah tersebut harus ditarik.

"Ketua KPU Manokwari Selatan mengatakan telah melakukan verifikasi faktual usai keputusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan pada 11 Februari 2018 dan menyatakan PBB tidak memenuhi syarat pada bagian keanggotaan. Nyatanya proses verifikasi itu tidak ada, sama sekali tidak ada," ujar Yusril di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin.

Menurut dia, delapan Anggota Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya telah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.

"Padahal menurut ketentuan, KPU yang seharusnya ke Kantor PBB untuk verifikasi," ungkap Yusril.

Setelah menyerahkan kartu anggota partai, lanjut dia, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.

"Ini sebelumnya tidak ada pemberitahuan, tidak ada sosialisasi, tidak ada jadwal yang menyatakan sedang proses verifikasi. Lalu atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan, yang penting itu anggotanya cukup," kata Yusril.

Ia juga mengaku melihat kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat.

Menurutnya, dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual, tetapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Yusril melanjutkan keputusan KPU Papua Barat pada hari berikutnya berubah, dan menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

"Itu adalah keterangan palsu untuk tidak meloloskan PBB, itu berarti ada persekongkolan jahat untuk mencegah PBB jadi peserta Pemilu 2019," tutur dia.

Terkait dengan itu, PBB meminta Bawaslu untuk membatalkan Surat Keputusan KPU No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. ant/rmt

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.