YLBHI Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Masjid Ahmadiyah

YLBHI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik penyegelan masjid Ahmadiyah.
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tagar/Dok Presiden RI)

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait polemik penyegelan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Mereka meminta Jokowi mengambil sikap untuk menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang. Masjid Ahmadiyah yang disegel pada 14 Agustus 2021 itu berlokasi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan jajarannya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kepala Kepolisian RI untuk segera menghentikan tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan oleh Pemkab Sintang dan Forkompimda," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam wawancara di Kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 19 Agustus 2021.

la menyampaikan desakan tersebut didasarkan pada dua hal. Pertama, penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah. Kedua, Pemkab Sintang secara aktif melakukan tindakan diskriminatif dan intoleransi terhadap Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Sintang.


Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


Muhammad IsnurMuhammad Isnur saat diwawancara Siti Afifiyah di Kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)

Menurutnya, penyengalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ucap Isnur.

Diskriminasi itu, menurut Isnur, tercermin dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang pada 29 April 2021. 

Isnur meminta Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk turun langsung melindungi warga dan menyelesaikan permasalahan diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, Jokowi juga diminta menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan anggota kepolisian di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan jiwa dan harta warga jemaat Ahmadiyah. 

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)

Berita terkait
Petani Milenial Cerita ke Jokowi Soal Prospek Porang Jadi Komoditas
Presiden Jokowi jelaskan bahwa pemerintah ingin membangun sebuah ekosistem yang saling menguntungkan bagi masyarakatn dan lingkungan sekitarnya
Instruksi Jokowi ke Mentan Terkait Porang Jadi Komoditas Ekspor
Presiden Jokowi yakin porang akan menjadi makanan sehat di masa mendatang karena porang miliki kandungan yang bermanfaat bagi tubuh manusia
Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 dari Pintu ke Pintu di Madiun
Kepala Negara sangat apresiasi penyelenggaraan program vaksinasi secara pintu ke pintu yang dinilai dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.