YLBHI Kritik Perma Korupsi 100 M Penjara Seumur Hidup

YLBHI mengkritik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang koruptor di atas Rp 100 M dipidana seumur hidup.
Ketua YLBHI Asfinawati (tengah) dalam diskusi bertajuk Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.

Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Perma tersebut, terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, Perma tersebut sebenarnya merupakan langkah maju agar tidak terjadi disparitas putusan. Terlebih, banyak putusan hakim terhadap terdakwa koruptor yang dinilai rendah.

Apa dampaknya, misal korupsi saat bencana, terkait bahan pangan di masa paceklik.

"Cuma ada satu hal kritisi saya, apakah seluruh tindak pidana korupsi itu setara? Atau berat ringannya tipikor itu hanya dilihat dari jumlah kerugian atau ada hal lain," ujar Asfinawati ketika dihubungi Tagar, Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 100 M Bisa Dipidana Seumur Hidup

Asfin berkata, semestinya ada kejelasan perihal apa yang dikorupsi. Kemudian, dampak terhadap tipikor juga seharusnya turut menjadi pertimbangan Perma tersebut.

"Apa dampaknya, misal korupsi saat bencana, terkait bahan pangan di masa paceklik," ucapnya.

Dia menilai, materi di dalam Perma tersebut seyogianya dimasukkan ke dalam UU Tipikor pula. Hal demikian guna mempertegas dan menguatkan hakim dalam menjatuhi hukuman.

"Idealnya di UU," katanya.

Kendati demikian, Asfin tetap mengapresiasi langkah MA. 

"Upaya MA itu kan mencoba mengisi ruang yang belum ada, perlu dihargainya di sana," tutur dia.

Baca juga: YLBHI Towel Jokowi dan KPK dalam Kasus Djoko Tjandra

Adapun pedoman pemidanaan yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam Pasal 6 Perma 1/2020 tersebut terdapat lima kategori kerugian negara, yakni kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat lebih dari Rp 25 miliar, sampai dengan Rp 100 miliar.

Selanjutnya, kategori sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar, kategori ringan lebih dari Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan sampai dengan Rp 200 juta.

Adapun rentang penjatuhan pidana untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk kategori paling berat lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta.

Kemudian, untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta sampai dengan Rp 800 juta.

Untuk kategori berat lebih dari Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta. []

Berita terkait
YLBHI Geram RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas
Asfinawati mengaku kecewa dengan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas prioritas 2020. Menurutnya DPR selalu tidak peduli urusan orang banyak.
Tanggapan Istana ke YLBHI Soal Otoritarianisme
Donny Gahral Adian mengatakan jabatan yang dimungkinkan diperbolehkan menjabat di pemerintahan. YLBHI menilai pemerintah bersikap otoritarianisme.
YLBHI Angkat Bicara Bintang Emon Diserang Buzzer
Asfinawati minta pemerintah serius dalam mengatasi buzzer yang menyerang para pengkritik penguasa, termasuk yang menyerbu komika Bintang Emon.