Padang - Yanuk Sri Mulyani resmi menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumbar yang digelar Senin, 9 November 2020.
Berdasarkan rapat pleno, saya diamanahkan menjadi ketua KPU Sumbar.
Yanuk ditunjuk sebagai ketua definitif menggantikan posisi Amnasmen yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Posisi Yanuk yang sebelumnya menjabat sebagai Devisi Hukum digantikan Amnasmen. Sedangkan Yanuk saat ini memegang divisi perencanaan dan logistik.
Kemudian Gebril Daulai menjabat di Divisi Teknis Penyelenggara menggantikan Izwaryani yang saat ini berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sementara Nova Indra tetap berada pada jabatannya Divisi Data dan Informasi.
Yanuk mengatakan, sesuai regulasi, pihaknya telah menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya, dan hal tersebut setelah ketua diganti. Pihaknya sebelum itu juga sudah menunjuk Plt Gebril Daulai.
"Berdasarkan rapat pleno, saya diamanahkan menjadi ketua KPU Sumbar," katanya.
Sebelumnya, lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani juga diberhentikan dari koordinator divisi teknis KPU Sumbar.
Sedangkan tiga komisioner lainnya mendapat surat peringatan dari DKPP. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Sanksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumbar itu merupakan buntut dari gugatan pasangan Fakhrizal - Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang kala itu berstatus sebagai bakal calon dari jalur perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar 2020. []