Yanuk Sri Mulyani Resmi Jabat Ketua KPU Sumbar

Yanuk Sri Mulyani resmi menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menggantikan Amnasmen yang diberhentikan DKPP.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Yanuk Sri Mulyani resmi menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumbar yang digelar Senin, 9 November 2020.

Berdasarkan rapat pleno, saya diamanahkan menjadi ketua KPU Sumbar.

Yanuk ditunjuk sebagai ketua definitif menggantikan posisi Amnasmen yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Posisi Yanuk yang sebelumnya menjabat sebagai Devisi Hukum digantikan Amnasmen. Sedangkan Yanuk saat ini memegang divisi perencanaan dan logistik.

Kemudian Gebril Daulai menjabat di Divisi Teknis Penyelenggara menggantikan Izwaryani yang saat ini berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sementara Nova Indra tetap berada pada jabatannya Divisi Data dan Informasi.

Yanuk mengatakan, sesuai regulasi, pihaknya telah menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya, dan hal tersebut setelah ketua diganti. Pihaknya sebelum itu juga sudah menunjuk Plt Gebril Daulai.

"Berdasarkan rapat pleno, saya diamanahkan menjadi ketua KPU Sumbar," katanya.

Sebelumnya, lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Amnasmen dicopot dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan Izwaryani juga diberhentikan dari koordinator divisi teknis KPU Sumbar.

Sedangkan tiga komisioner lainnya mendapat surat peringatan dari DKPP. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sanksi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sumbar itu merupakan buntut dari gugatan pasangan Fakhrizal - Genius Umar dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang kala itu berstatus sebagai bakal calon dari jalur perseorangan (independen) di Pilgub Sumbar 2020. []

Berita terkait
Terjebak Macet Massa Habib Rizieq, Gubernur Sumbar Naik Ojek
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ikut terjebak macet di Bandara Soekarno-Hatta karena sesaknya massa penyambutan Habib Rizieq Sihab.
DPRD Sumbar Ingatkan Gubernur SOP Prokes saat MTQ Nasional
Ketua DPRD Sumbar mengingatkan kepada Gubernur agar benar-benar memperketat prokes saat pelaksanaan MTQ Nasional agar tidak menjadi kluster baru.
Batam dan Sumbar Target Teroris, 6 Orang Ditangkap Densus 88
Tim Densus 88 menangkap 6 terduga teroris di Lampung, Sumbar, dan Batam. Barang buktinya anak panah, senjata api rakitan, hingga bubuk belerang.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara