Bulukumba – Rumah Sakit Umum (RSUD) Andi Sulthan Daeng Radja, Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberlakukan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pasien rawat jalan di rumah sakit tersebut.
Gumala Rubiah selaku Humas RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, menyebutkan salah satu ketentuan, yakni pasien rujukan wajib memperlihatkan surat keterangan rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga.
“Ini dimaksud untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada unit tersebut," ujar Mala, sapaan akrabnya, Kamis, 3 September 2020.
Dia juga menjelaskan fungsi empat Penerimaan Pasien Rawat Jalan (TP2RJ) RSUD Atau loket pendaftaran rawat jalan bagi pasien rawat jalan rumah sakit.
Salah satu fungsi TP2RJ adalah adanya proses pencatatan dan penginputan identitas pasien dalam formulir rekam medis, sebagai data dasar pasien dan buku register pendaftaran pasien rawat jalan.
TP2RJ sebagai pemberi layanan pertama pada pasien harus memberikan mutu pelayanan yang baik dan maksimal. Seperti kecepatan, ketepatan, kelengkapan berkas bahkan pemberian informasi yang jelas.
Calon pasien yang datanguntuk mendaftar wajib menunjukkan kartu identitas diri seperti KTP dan kartu jaminan kesehatan yakni BPJS atau KIS. []