Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja bermanfaat untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha.
Agar mereka bisa jadi wiraswasta atau pengusaha. Untuk jadi UMKM dipermudah mereka hanya cukup melakukan pendaftaran, kemudian untuk membentuk PT tidak dibatasi dengan modal berapapun bisa.
Nah, kemudahan perizinan berusaha ini tentunya mendukung pemberantasan korupsi dan pungli. Dalam hal ini, Cipta Kerja berfungsi mengurangi kompleksitas akibat ‘hyper regulation’ dengan cara mengubah pendekatan perizinan usaha yang berbasis izin menjadi berbasis risiko.
"Jadi UU Cipta Kerja ini memotong obesitas regulasi, mengurangi birokrasi, mengurangi pungli, anti korupsi, menciptakan lapangan kerja, dan memberi karpet merah serta keberpihakan kepada UMKM,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.
Sebelumnya, lembaga survei di Belanda TMF Group menilai, Indonesia merupakan negara dengan aturan perizinan investasi yang paling ruwet di dunia sehingga membuat investasi macet. Untuk inilah terobosan aturan berupa Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk mengurai hambatan tersebut.
Contoh bahwa kehadiran UU Cipta Kerja memudahkan investasi di Indonesia, adalah soal pengurusan izin berusaha UMKM yang cukup dengan KTP saja. Serta mendirikan PT tidak perlu lagi modal minimal Rp 50 juta.
- Baca Juga : Airlangga: Zona Merah Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
- Baca Juga : Menko Airlangga Ajak Pengusaha Jerman Pulihkan Ekonomi RI
"Agar mereka bisa jadi wiraswasta atau pengusaha. Untuk jadi UMKM dipermudah mereka hanya cukup melakukan pendaftaran, kemudian untuk membentuk PT tidak dibatasi dengan modal berapapun bisa. Jadi ini kemudahan-kemudahan yang diberikan, termasuk untuk membuat koperasi cukup 9 orang," sebut Menko Airlangga seperti dikutip dari Sindonews.
Menko Airlangga juga menjelaskan, bahwa secara umum perekonomian Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama penyediaan lapangan kerja untuk 13,3 juta orang yang belum mempunyai pekerjaan. Dari angka tersebut perinciannya, 6,9 juta orang pengangguran, 3,5 juta pekerja yang di PHK atau Dirumahkan dan 2,9 juta orang angkatan kerja baru.[]