WN Perancis Peleceh 305 Anak Tewas Gantung Diri

Pria berkewarganegaraan Perancis pelaku pelecahan 305 anak tewas, setelah melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel.
Seorang ayah di kabupaten Takalar Sul-Sel tega meniduri anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Jakarta - Francois Abello Camille alias FAC, 65 tahun, pria berkewarganegaraan Perancis pelaku pelecehan 305 anak tewas, setelah melakukan percobaan bunuh diri dengan menggunakan seutas kabel di dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab mengatakan, FAC didiagnosa meninggal dunia lantaran mengalami keretakan tulang belakang leher akibat jeratan kabel.

 Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka.

"Diagnosa dari dokter yang merawat itu jelas dari hasil rontgen ada retakan pada tulang belakang di leher yang menyebabkan sumsumnya itu kena jerat," ucap Umar di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Juli 2020. 

Sehingga, kata Umar, menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ yang penting itu berkurang. Itu yang menyebabkannya meninggal dunia.

Umar mengatakan, hingga saat ini jenazah FAC masih berada di kamar jenazah Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Menurut Umar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk melakukan tindaklanjut terhadap jenazah FAC.

"Dikoordinasikan dengan kedutaan tindak lanjut yang akan diambil, apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Frans tewas seusai melakukan upaya bunuh diri di dalam tahanan pada Kamis malam, 9 Juli 2020. 

"Karena dia tinggi dia bisa ambil, kemudian dia lilitkan di lehernya juga tidak tergantung berupaya untuk dengan beban badannya untuk berupaya percobaan bunuh diri," ucap Yusri.

Menurut Yusri, upaya percobaan bunuh diri sempat diketahui oleh petugas tahanan. Ia mengatakan, pria paruh baya itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, namun sudah tidak tertolong.

"Kurang lebih tiga hari dilakukan perawatan tadi malam sekitar pukul 20.00 tersangka meninggal dunia," ujar Yusri.

Kasus WN Perancis yang diduga mencabuli terhadap 305 anak terungkap setelah polisi mendalami informasi dari masyarakat yang melihat Warga Negara Asing (WNA) menawarkan pemotretan terhadap anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Diketahui, Frans pertama kali berkunjung ke Indonesia pada 2015. Terakhir, tersangka tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli 2020.

Selama berada di Indonesia, Frans kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat mencabuli ratusan anak dengan modus fotomodel.

Frans tercatat menginap di Hotel Olympic, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat sejak Desember hingga Februari. Kemudian, Februari hingga April menginap di Hotel Luminor, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, April hingga Juni menginap di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Selama menginap di tiga lokasi tersebut, tersangka selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto. Bahkan, Frans terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum di foto hingga disetubuhi.

"Mereka diiming-imingi akan menjadi foto model di kamar. Anak tersebut difoto telanjang, kemudian disetubuhi oleh tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Juli 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 305 video asusila saat pelaku menyetubuhi korban, 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Frans dijatuhi lima pasal berlapis terkait Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.[]

Berita terkait
Lawan Trump di Pilpres Diguncang Isu Pelecehan
Joe Biden yang maju dalam pilpres melawan petahana Presiden Donald Trump diterpa isu pelecehan seksual yang diungkapkan korban bernama, Tara Reade.
Dituduh Lakukan Pelecehan, Justin Bieber Klarifikasi
Penyanyi Justin Bieber buka suara terkait tudingan miring yang menyebutnya telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada penggemarnya.
Sikap UII soal Alumni Terduga Pelecehan Seksual
Kampus UII Yogyakarta mengeluarkan sikap terhadap alumni yang diduga melakukan pelecehan seksual.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya