Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengingatkan atau mengimbau pentingnya menjalankan protokol kesehatan terkait dibukanya kembali sektor pariwisata di Bali. Ini mengingat rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk membuka kembali sektor pariwisata secara bertahap mulai Jumat, 31 Juli 2020.
"Saya sangat bersyukur kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali akan mulai beroperasi, untuk itu para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali diharapkan terus dapat menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya dan penuh kedisiplinan," kata Wishnutama dalam siaran resminya seperti dikutip Tagar, Jumat, 31 Juli 2020.
Wishnutama menyebut pariwisata merupakan bisnis kepercayaan. Jadi, para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali harus bisa disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik mungkin. Sehingga, dapat membangun kepercayaan wisatawan dengan rasa aman saat berkunjung ke Bali.
Memasuki era new normal, Pemerintah Provinsi Bali mulai kembali membuka aktivitas pariwisata secara bertahap. Bahkan, sejak 9 Juli 2020, pemerintah Bali sudah membuka tahapan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat secara bertahap dan terbatas.
"Untuk tahap kedua akan dilakukan pada 31 Juli 2020, aktivitas pariwisata dibuka namun hanya untuk wisatawan nusantara. Kami telah menyiapkan dengan baik bersama para pihak pelaku usaha pariwisata serta atas kesepakatan bupati dan walikota," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.
Selanjutnya tahap ketiga, rencananya akan dilakukan mulai 11 September 2020 mendatang dengan membuka kembali sektor pariwisata secara penuh dan dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mancanegara. Tahap ini, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Sektor Fasilitas Umum. Khususnya di sektor pariwisata agar dapat mengikuti protokol dan menyiapkan diri dengan melakukan assessment.
Pelaku usaha yang siap akan diberikan sertifikat dan dipantau secara ketat agar bisa berjalan dengan tertib dan disiplin. Jika tidak, perusahaan itu akan dihentikan melaksanakan aktivitasnya. "Karenanya surat edaran ini harus dijalankan dengan benar, sehingga aktivitas perekonomian bisa berjalan namun tetap aman dari COVID-19. Sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan," ujar Koster.
Baca juga: