WhatsApp Facebook Instagram Belum Stabil

Pengguna smartphone masih mengeluhkan mengakses media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp, Kamis 23 Mei 2019 siang.
Ilustrasi Smartphone. (Foto: Shutterstock)

Jakarta - Para pengguna smartphone masih mengeluhkan jaringan internet untuk mengakses media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, Kamis 23 Mei 2019 siang. 

Pemerintah pemberlakuan pembatasan jaringan internet ke media sosial telah berlangsung sejak Rabu 22 Mei 2019 ketika berlangsung demo Bawaslu.

Berdasarkan pantauan laman utama di media sosial Instagram pukul 13.00 WIB tidak dapat diperbarui meskipun koneksi internet lancar. Laman feed Instagram itu hanya menampilkan tulisan, sedangkan konten gambar dan video tidak muncul.

Platform media sosial Facebook juga hanya menampilkan tulisan di laman kabar berita (news feed). Konten video, foto maupun stories tidak muncul.

Sementara, pesan instan WhatsApp relatif lancar untuk mengirim pesan teks. Pesan berupa video dan foto masih sulit dikirim dan diterima pada Kamis siang.

Kondisi itu berbeda dibanding pada Kamis pagi ketika WhatsApp masih dapat digunakan untuk mengirim dan menerima gambar.

Pemerintah membatasi akses ke media sosial dan pesan singkat setelah Aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan di sejumlah titik di Jakarta dan beberapa daerah lain. Pembatasan akses itu bertujuan mengurangi penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian.

Facebook, selaku perusahaan induk WhatsApp dan Instagram, menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan akan terus memberikan layanan bagi pengguna mereka.

"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami. Kami akan terus memegang komitmen untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata juru bicara Facebook Indonesia. []

Baca juga:


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.