Bandung - Ketua Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan, mengingatkan masih ada celah praktik titip-menitip calon siswa agar diterima di sekolah negeri saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2020). “Ada empat peluang (modus) titipan calon peserta didik diluar PPDB 2020 online Jawa Barat (yang biasa digunakan oknum),” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Selasa, 16 Juni 2020.
Modus praktik titip-menitip yang biasanya digunakan oknum saat PPDB, antara lain:
1. Modus Kuota Kosong dari Siswa Tidak Naik
Salah satu modus yang digunakan untuk bisa menitipkan calon siswa di sekolah negeri yakni, dari kuota kosong karena adanya siswa yang tidak naik kelas. Biasanya ini yang menjadi celah agar bisa meloloskan calon siswa titipan. “Perkiraan siswa tidak naik ke kelas XI biasanya memotong kuota karena ada kekosongan bangku sejumlah siswa yang diperkirakan tidak naik,” ungkap Iwan.
2. Kuota yang Tak Dimaksimalkan
Modus lainnya yang harus diwaspadai orang tua dan masyarakat lainnya yakni, kuota yang tidak dimaksimalkan pihak sekolah. Praktiknya, biasanya sebagian besar sekolah tidak akan memaksimalkan kuotanya.
“Misalnya dalam PPDB online kuota 34 orang perkelas, setelah masuk biasanya digenapkan menjadi 36 siswa perkelas. Sehingga akan ada bangku cadangan 20 orang per sekolah atau bahkan tambah kelas, dan tidak menutup kemungkinan praktik ini menggunakan uang pelicin,” kata dia.
3. Modus Menggunakan Kuota yang Kosong
Selain itu, modus yang biasa digunakan oknum untuk melakukan praktik titip-menitip adalah dari kuota yang kosong atau minim pendaftar. Kuota kosong karena kurang pendaftar seperti jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di sekolah favorit atau jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur perpindahan, dan putra-putri tenaga kesehatan yang biasa digunakan. “Jalur-jalur inilah yang dalam pergub kuota sebanyak-banyaknya . Sehingga tidak bisa di geser dari jalur lain kecuali jalur KETM,” jelas dia.
4. Modus Menggunakan Kewenangan Kepsek
Modus lainnya, yang biasa digunakan untuk menitip calon siswa pada PPDB yaitu, menggunakan kewenangan kepala sekolah. Berdasarkan PP 17 tahun 2010, dimana penerimaan peserta didik baru menjadi kewenangan kepala sekolah bukan kepala dinas pendidikan ataupun KCD kepala cabang dinas pendidikan. “Hal inilah yang biasa disalahgunakan untuk menerima titipan di luar PPDB online resmi, “ kata Iwan.
5. Surat Rekomendasi DPRD Jabar
Modus lainnya tambah Iwan, menggunakan surat rekomendasi dari DPRD Jawa Barat. Seperti yang telah dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Jawa Barat yang telah memberikan rekomendasi. Ini menjadi salah satu celah yang digunakan agar bisa masuk ke sekolah negeri saat PPDB.
Melihat banyak modus yang digunakan oleh oknum untuk menitipkan calon siswa agar bisa masuk ke sekolah negeri. FAGI Jawa Barat, FAGI Jabar mengimbau masyarakat untuk memantau terus perkembangan kuota di setiap sekolah. Karena pengurangan kuota ini sangat merugikan siswa yang benar-benar mendaftar melalui PPDB online resmi.
“Dan akan menyakitkan siswa jika titipan di luar PPDB online malah yang diterima. Mungkin saja ada ada oknum kepala sekolah sengaja yang memang menyediakan kuota untuk titip-menitip ini,” tegas dia.[]