Warning KPU Pessel untuk Calon Petahana

Calon kepala daerah petahana diingatkan untuk tidak menyalahkan wewenang dalam memberikan bantuan Covid-19.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar (Tagar/Dok.Pribadi/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, meminta bakal calon kepala daerah petahana untuk mengikuti anjuran KPU terkait penyaluran bantuan Covid-19.

Kami berharap agar calon petahana dapat mengikuti anjuran dari KPU RI terkait penyaluran bantuan Covid-19.

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan pemberian bantuan Covid-19 dari bakal calon kandidat petahana jangan sampai menimbulkan polemik. Artinya, tidak merugikan bakal calon kepala daerah lainnya.

"Tentu kami berharap agar calon petahana dapat mengikuti anjuran dari KPU RI terkait penyaluran bantuan Covid-19 pada masyarakat," katanya kepada Tagar, Selasa, 5 April 2020.

Menurutnya, jika terbukti adanya salah satu bakal calon kepala daerah dari petahana yang terbukti secara sah dinyatakan melanggar, KPU bakal mengambil tindakkan tegas. Bahkan, terancam tidak dapat mencalonkan.

Apalagi, ketentuan soal penyalahgunaan wewenang kepala daerah itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada ayat 3, dikatakan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan.

Kemudian, merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana tertuang dalam Ayat (5).

"Namun, dengan catatan sudah melalui pembuktian dan proses persidangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya.

Dia juga berharap pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu, sehingga pelaksanaan suksesi kepemimpinan daerah limat tahunan itu bisa terlaksana dalam waktu dekat.

Apalagi, sebelumnya DPR-RI, KPU-RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia bisa segera dihelat pada 9 Desember 2020.

Sebab, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada merupakan salah satu bentuk pembangunan jangka panjang yang telah diatur dalam UU. []


Berita terkait
Alasan Pemkab Pessel Tak Serap Padi Petani
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diminta menyerap padi petani yang saat ini tengah musim panen.
Ayah dan Anak Hilang di Laut Pessel Belum Ditemukan
Ayah dan anak yang hilang laut Pesisir Selatan sejak empat hari lalu belum juga ditemukan.
Satu Keluarga di Pessel Diisolasi di Rusunawa Painan
Satu keluarga di Pessel harus menjalani isolasi di Rusunawa Painan karena pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.