Agam - Seorang pria diduga terlibat jaringan narkoba di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali diringkus polisi. Pelaku berinisial RF alias Ucok diciduk tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam di wilayah Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung.
Pria 31 tahun lulusan MTsN itu berasal dari Dusun II Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuah Batu, Sumatera Utara. Saat penangkapan turut disita barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengatakan, pelaku diamankan polisi saat berdiri di pinggir jalan di kawasan Jorong Balai Ahad, Lubuk Basung pada Selasa, 20 Oktober 2020 malam, pukul 19.30 WIB. Diduga saat itu, RF habis melakukan transaksi peredaran barang terlarang tersebut.
"Dari tangannya kami amankan tiga lembar struk transfer melalui ATM BRI. Terselip di dalam casing handphone miliknya yang kemudian turut kami sita jadi barang bukti," kata Iptu Rama, Kamis, 22 Oktober 2020.
Sedangkan BB satu paket sabu lanjutnya, ditemukan polisi di dalam masker hijau kepunyaan RF. Masker tersebut sempat dibuang pelaku di tepi parit tempatnya berdiri untuk mengelabui petugas. Selain itu turut diamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FU bernopol BA 6666 TJ warna hitam jingga yang dikendarai RF saat diciduk.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Penyidik masih mengorek keterangan dari pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimilikinya dan keterlibatan pelaku lain," tegasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. RF alias Ucok dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun.[]