Warga Rukan Grand Galaxy City Tolak Kenaikan IPL Secara Sepihak oleh Pihak Pengelola

Warga Rukan Grand Galaxy City Bekasi Selatan meminta diadakan pertemuan langsung dengan pihak pengelola untuk duduk bersama membahas hal ini.
Warga Rukan Grand Galaxy City Tolak Kenaikan IPL yang dilakukan secara dilakukan oleh pengelola. (Foto: Tagar)

TAGAR.ID, Jakarta - Para pemilk dan penyewa Rukan Grand Galaxy City Bekasi Selatan menuntut penurunan biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau service charge kepada pihak pengelola Grand Galaxy City,  PT Bangun Permata Hijau.

Mereka juga dengan tegas menolak kenaikan biaya IPL yang semula Rp 750.000 menjadi Rp. 1.100.000 melalui surat Nomor 01/PWRG/IV/2022 yang dilayangakan ke PT Bangun Permata City yang ditandatangani oleh Benedict Remard, S.H., M.Kn selaku perwakilan warga Rukan Grand Galaxy City. 

Menurut warga Rukan Grand Galaxy City, batas biaya kewajaran IPL adalah sebesar Rp 500.000,- per bulan apabila dikelola oleh PT. Bangun Permata Hijau.  

Selain itu, warga Rukan yang merasa diciderai keadilannya karena pihak pengelola menaikkan biaya IPL secara sepihak juga menuntut adanya transparasi dari Developer dalam hal ini Agung Sedayu Group mengenai Serah Terima Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dari Developer kepada Pemerintah Daerah Setempat.

Sebelumnya, PT Bangun Permata Hijau melayangkan surat kepada pemilik/penyewa Rukan Grand Galaxy City Unit RGB016, mereka menyebut para warga Rukan masih mempunyai tagihan IPL  yang jatuh tempo pada 25 maret 2022 sebesar Rp 15.750.000 (belum terhitung denda).

PT Bangun Permata Hijau meminta warga Rukan untuk melunasi tagihan tersebut paling lambat tanggal 15 April 2022. Jika sampai tanggal tersebut  pembayaran tidak dilakukan, maka untuk sementara pelayanan costumer service, pengangkutan sampah, dan lain-lain akan dihentikan sampai ada pembayaran IPL.

Warga Rukan meminta segera diadakan pertemuan langsung dengan pihak pengelola untuk duduk bersama membahas hal ini.

Warga juga peminta pihak pengelola untuk tidak melakukan tindakan apapun, termasuk intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasinya karena hal itu diatur dalam Undang-undang. []


Baca Juga

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip Nasionalisme dalam Kepemilikan Properti untuk WNA
Kementerian ATR/BPN institusi yang mengampu administrasi di bidang pertanahan telah membuat peraturan yang tegas mengenai hak kepemilikan tanah.
Investasi Properti Mulai Digemari Kalangan Muda
investasi di bidang properti sering dijadikan bentuk simpanan jangka panjang dengan keuntungan yang juga berkali lipat.
Kenali 4 Risiko Membeli Properti dalam Tahap Pembangunan
Beli rumah yang masih tahap pembangunan memang cucok banget buat yang punya visi khusus untuk huniannya kelak.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.