Padang - Polisi menangkap ARF, 20 tahun, satu dari tiga komplotan pencuri sepeda di Kota Padang, Sumatera Barat. Dia diringkus pada Kamis, 16 Juli 2020 dini hari.
ARF bertugas melompati pagar dan mengambil sepeda yang terletak di teras rumah.
Warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu diciduk polisi berdasarkan laporan LP/371/B/VII/2020/SPKT Unit III Polresta Padang tanggal 15 Juli 2020 dengan pelapor berinisial MM.
"Pelaku beraksi tidak sendirian, dia dibantu sama dua rekannya yang saat ini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan penangkapan itu, Kamis, 16 Juli 2020.
ARF beraksi di kediaman MM, kawasan Kompleks Singgalang yang juga masih berada di Kecamatan Koto Tangah pada Rabu, 15 Juli 2020 dini hari.
"ARF bertugas melompati pagar dan mengambil sepeda yang terletak di teras rumah. Dua rekannya yang kini burun menyambut sepeda dengan cara digotong bersama-sama dari luar pagar," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, ARF mengaku maling sepeda bukan untuk dipakai berolahraga, melainkan untuk dijual kembali kepada orang lain. Dia juga sudah beraksi sebanyak 2 kali.
"Saya minta masyarakat berhati-hati. Jangan sembarangan meletakkan sepeda yang harganya juga tidak murah," katanya.
Saat ini, ARF telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang beserta barang bukti satu unit sepeda merek Pacific. Polisi meminta warga mewaspadai aksi pencurian sepeda di tengah eforia berolahraga. []