Padang - Pengemudi asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Yopi Oktara, 41 tahun, dilaporkan tewas setelah ditabrak Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres, Rabu, 4 Maret 2020.
Sempat kritis, tapi nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat.
Peristiwa nahas itu terjadi di perlintasan KA Simpang UPT Dinas Pendidikan Koto Tangah, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Informasinya, saat bersamaan mendekati perlintasan, pengemudi minibus pikap ini memacu kendaraanya dan bermaksud mendahului laju KA Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melaju dari Stasiun Simpang Haru Padang.
"Tapi sampai di tengah rel, mesin mobilnya mati mendadak dan terjadilah kecelakaan antara KA Bandara dengan minibus ini," kata Kapolsek Koto Tangah Kompol Rico Fernanda, kepada Tagar, Rabu 4 Maret 2020 sore.
Akibat ditabrak KA B26 Minangkabau Ekspres, minibus yang dikemudikan Yopi terseret sejauh 200 meter dari perlintasan. Yopi pun langsung dilarikan ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka hampir di sekujur tubuh.
"Sempat kritis, tapi nyawanya tidak tertolong karena mengalami pendarahan hebat," katanya.
Sementara itu, Humas KAI Divre II Sumbar Muhammad Reza Fahlepi mengatakan kecelakaan yang melibatkan KA Bandara ini terjadi di perlintasan sebidang. Perlintasan itu muncul akibat dari meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan pribadi yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur KA.
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 114 dinyatakan bahwa perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu KA sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kemudian pengendara mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Banyak pihak yang dirugikan apabila terjadi kecelakaan, tidak saja pengemudi sebagai korban, tapi PT KAI pun dirugikan dengan rusaknya sarana KA dan keterlambatan KA," tuturnya. []