Padang Pariaman - HWS, 32 tahun, seorang residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) kembali diringkus tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, 3 Maret 2020.
Pelaku ini residivis curanmor. Baru bebas empat bulan ini. Baru-baru ini, dia juga beraksi di Kota Pariaman.
Pria yang baru lepas dari jeruji besi karena terjerat kasus curanmor itu, diringkus di Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan HWS kali ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/34/III/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 3 Maret 2020.
"Tersangka kami buru dan ditangkap di kawasan Limapuluh Kota tidak lama setelah dia beraksi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurut Abdul Kadir, HWS beraksi maling sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Dia melarikan sepeda motor milik Feny Arianti yang terparkir di dalam rumah.
Feny pun cepat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya pun langsung bergerak dan menemukan HWS di daerah Limapuluh Kota. Selain meringkus HWS, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BA 5167 FV hasil curiannya.
Kepada polisi, HSW mengaku nekat maling sepeda motor untuk membeli tiket bus berangkat ke Jakarta. Hasil penyelidikan, dia telah beraksi sebanyak empat kali di daerah Padang Pariaman.
"Pelaku ini residivis curanmor. Baru bebas empat bulan ini. Baru-baru ini, dia juga beraksi di Kota Pariaman," katanya.
Saat ini, HWS telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Pariaman. Polisi juga masih mengembangkan terkait kemana HWS menjual sepeda motor curiannya dan di mana saja dia beraksi. []