Warga Negara AS Dihukum Mati di China

Pengadilan China jatuhkan hukuman mati terhadap seorang WN Amerika Serikat atas tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap kekasihnya
Ilustrasi: Kedutaan Besar AS di Beijing, China (Sumber: id.wikipedia.org)

TAGAR.id, Beijing, China – Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 21 April 2022, atas tindakan pembunuhan yang disengaja terhadap kekasihnya, demikian disampaikan sebuah pemberitahuan pengadilan resmi.

Pengadilan mendapati Shadeed Abdulmateen menikam kekasihnya berusia 21 tahun di wajah dan lehernya beberapa kali pada tahun 2021 lalu, ketika mereka bertemu untuk berbicara setelah terjadi perselisihan antara mereka berdua.

Shadeed dan perempuan bermarga Chen itu mulai berkencan setelah mereka bertemu pada 2019, namun kemudian perempuan itu ingin memutuskan hubungan, menurut Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo.

"Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen berkali-kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju dan mengancamnya secara lisan," kata pengadilan tersebut pada Kamis, 21 April 2022.

Keduanya kemudian bertemu pada Juni 2021 di dekat halte bus di Ningbo, di mana Shadeed muncul dengan pisau lipat dan menikamnya. Pemberitahuan itu menambahkan bahwa Shadeed dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disengaja.

"Shadeed merencanakan pembunuhan untuk balas dendam, menusuk dan memotong wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan Chen meninggal," kata pengadilan.

Kedutaan Besar AS tidak segera membalas permintaan untuk berkomentar. Seorang pejabat di Departemen Luar Negeri AS mengatakan pihaknya sedang memantau masalah itu, tetapi tidak akan berkomentar lebih lanjut karena pertimbangan privasi, ini menurut laporan Kantor Berita Reuters.

Para pendukung hak asasi manusia (HAM) mengatakan China menghukum mati lebih banyak tahanan setiap tahun daripada negara lain, tetapi eksekusi terhadap warga Barat jarang terjadi.

Kasus terbaru yang melibatkan pemegang paspor dari negara Barat adalah kasus Akmal Shaikh, seorang warga negara Inggris yang dieksekusi pada 2009 karena melakukan perdagangan heroin, menurut Kantor Berita China, Xinhua (ps/rs)/AFP/voaindonesia.com. []

Pengadilan China Mulai Sidangkan Kasus Pelecehan Seksual

Pengadilan Independen di Inggris Vonis China Genosida Etnis Uighur

Pengadilan Rakyat di Inggris Dugaan Pelanggaran HAM Uighur

China Hukum Warga Kanada 11 Tahun Penjara Atas Tuduhan Spionase

Berita terkait
Pengadilan China Mulai Sidangkan Kasus Pelecehan Seksual
Pengadilan di China mulai menyidangkan kasus pelecehan seksual yang akan menentukan gerakan #MeToo di negara itu
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.